NEWS
-
Anda Dapat Telepon Mengatasnamakan Kantor Pajak? Begini Kata DJP
Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai layanan panggilan keluar (outbound call)Kring Pajak 1500200. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (31/1/2023). Wajib pajak perlu memastikan panggilan yang masuk merupakan layanan outbound call Kring Pajak 1500200. Khusus untuk transaksi keuangan, terutama terkait dengan tunggakan pajak, wajib pajak perlu berhati-hati. […]
-
Cek Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Pajak Tahunan
– Masa pelaporan pajak tahun 2022 bagi orang pribadi dan badan akan habis pada 30 April 2023 mendatang. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mereka sesegera mungkin. Disebutkan semua harta yang dimiliki atau diperoleh pada tahun lalu harus segera dilaporkan. Adapun harta yang […]
-
Kota Pekalongan Peringkat Pertama Kepatuhan Pembayaran Wajib Pajak
Kota Pekalongan mendapat penghargaan sebagai peringkat pertama untuk kepatuhan pembayaran wajib pajak (WP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan tahun 2022. Apresiasi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi kepada Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid dalam acara ‘Nyambung Tali Rasa Luwih Cedhak Karo Pajak’, di Hotel Dafam Pekalongan, Selasa (31/1/2023). […]
-
Tax Amnesty adalah Pengampunan Pajak, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemerintah. Kegiatan ini dilakukan karena sebagian masyarakat Indonesia masih enggan melaporkan pajaknya. Banyak kendala dari masyarakat yang belum melakukan pajak, salah satunya kesulitan menghitung Pajak Penghasilan (PPN). Dalam UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai […]
-
Tutorial Lapor SPT Lewat Web E-faktur Pajak
Untuk menyampaikan SPT Masa PPN, wajib pajak dapat melakukannya melalui laman web e-Faktur pajak https://web-efaktur.pajak.go.id. Maka dari itu, wajib pajak perlu terhubung dengan akses internet untuk dapat menggunakan layanan web e-Faktur pajak. Penggunaan layanan ini sudah ditegaskan sejak September 2020 dan masih berlaku sampai sekarang. Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPN melalui web e-Faktur pajak? Mengutip laman pajak.efaktur.id, […]