Tak Lunasi Utang Pajak, DJP Suluttenggomalut Blokir Ratusan Rekening Wajib Pajak

Juru Sita Pajak dari sebelas Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (DJP Suluttenggomalut) memblokir rekening secara serentak atas Wajib Pajak dan Penanggung Pajak, sejak pekab lalu.

Pemblokiran tersebut dilaksanakan atas kolaborasi dengan beberapa kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Pemblokiran dilakukan kepada 139 Wajib Pajak dengan total utang pajak sebesar Rp 42.969.141.138.

Pemblokiran rekening terhadap Penanggung Pajak dari Wajib Pajak Badan dilakukan sebesar proporsi saham yang dimiliki di dalam perusahaan.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Idham Budiarso DJP Suluttenggomalut mengatakan, tindakan pemblokiran telah didahului dengan penyampaian Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa dan tindakan persuasif kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.

Idham menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-61/PMK.03/2023 hal Tata Cara Pelaksanaan Penagihan atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik Penanggung Pajak yang dikelola salah satunya oleh Lembaga Jasa Keuangan meliputi rekening.

“Tujuannya agar terhadap rekening dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai,” katanya dalam keterangan ke Tribunmanado.co.id, Senin (10/07/2023).

Ia mengungkapkan, pemblokiran ini dilakukan secara serentak dengan cara membagi beberapa tim yang terdiri dari Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dan Juru Sita Pajak Negara (JSPN).

Tim menuju beberapa kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Selain itu, Idham juga menyampaikan bahwa ada sekitar dua puluh satu Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan yang didatangi untuk dilakukan pemblokiran terhadap beberapa Penanggung Pajak.

Sebelum melakukan pemblokiran, Tim Juru Sita Pajak Negara telah menyampaikan permintaan pemblokiran kepada beberapa Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan yang dituju

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only