NEWS
-
Cara Hapus NPWP untuk WP Badan yang Dilikuidasi atau Dibubarkan
PENGHAPUSAN NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak (DJP). NPWP dapat dihapus apabila wajib pajak bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Dalam pelaksanaannya, penghapusan NPWP oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Khusus berdasarkan permohonan, terdapat 13 kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP. Kriteria […]
-
Ekonomi Jabar Tumbuh Positif di Tengah Ancaman Resesi, Lima Sektor Jadi Penopang Penerimaan Pajak
BANDUNG – Ekonomi di Jawa Barat masih tumbuh positif di tengah lonjakan inflasi serta ancaman resesi. Plt Kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Barat, Arif Wibawa mengatakan, hingga September 2022 APBN Jawa Barat masih berkinerja baik, dengan mencatat suRp lus sebesar Rp 32,59 triliun. Pendapatan Negara juga, sampai September 2022 mencatatkan sebesar Rp 111,72 triliun atau 86,28 persen […]
-
Masyarakat Mulai Pede Belanja, Berdampak Positif ke Penerimaan Negara
JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai penerimaan negara terus mengalami pertumbuhan sejalan dengan kegiatan ekonomi masyarakat yang pulih dari pandemi Covid-19. Suahasil mengatakan kinerja penerimaan negara turut merefleksikan ekonomi yang bergerak di masyarakat. Pasalnya, pajak dan jenis penerimaan negara lainnya hanya dapat dikumpulkan apabila terdapat kegiatan ekonomi. “Kalau perekonomian kita mulai pulih, maka […]
-
WP Bisa Ajukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi, DJP Ingatkan Ini
SURABAYA – Wajib pajak memiliki ruang untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Hal ini diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ketentuan soal pengurangan/penghapusan sanksi tersebut kembali disampaikan otoritas pajak melalui sosialisasi yang digelar KPP Pratama Surabaya Karangpilang bersama Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I, […]
-
Surabaya Beri Insentif Pengurangan BPHTB Hingga 50 Persen
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyiapkan insentif berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai 25 hingga 50 persen. Kepala Bapenda Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menjelaskan pemberian insentif fiskal ini merupakan relaksasi bagi sektor properti untuk meringankan beban masyarakat pasca pandemi dan memacu pertumbuhan ekonomi, sekaligus menyambut Hari Pahlawan pada […]