NEWS
-

Dari Target 15 Juta, DJP Sudah Himpun 8,12 Juta SPT Tahunan dari WP
JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 8,12 juta SPT Tahunan PPh 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 15 Maret 2026. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pelaporan SPT para wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, serta wajib pajak badan. “Progres pelaporan SPT Tahunan […]
-

Pemerintah Bakal Lakukan Efisiensi Anggaran 2026, Ini Kata Purbaya
JAKARTA. Pemerintah kembali akan melakukan efisiensi anggaran tahun ini guna menjaga stabilitas keuangan negara di tengah ketidakpastian perekonomian global akibat perang di Timur Tengah. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta pimpinan kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani dan Kepala […]
-

DJP: Sebanyak 8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 15 Maret 2026
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 8,12 juta atau 8.125.023 SPT per 15 Maret 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, berdasarkan kategori wajib pajak (WP) yang telah menyampaikan laporan, rinciannya meliputi WP dengan tahun buku Januari–Desember 2025. […]
-

Terlambat Lapor SPT Tahunan Masih Bisa Dilakukan Tahun 2026, Cek Caranya Di Coretax
Jakarta. Wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode tahun sebelumnya (2024 dan sebelumnya) masih dapat melaporkannya pada tahun ini meskipun batas waktu pelaporan telah terlewati. Untuk Anda yang belum lapor SPT, berikut cara dan panduan isi SPT secara mudah melalui akun Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal […]
-

Manfaatkan P3B, Transaksi WP Harus Punya Tujuan Bisnis yang Wajar
JAKARTA, Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2025 mengharuskan wajib pajak untuk memastikan tujuan bisnis dari suatu transaksi sebelum berupaya untuk memperoleh manfaat persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III Direktorat Perpajakan Internasional DJP Ibnu Wijaya mengatakan transaksi lintas yurisdiksi yang memanfaatkan P3B perlu dilaksanakan dengan tujuan bisnis yang […]
WA only