NEWS
-

Bayar PBB di Kantor Camat, WP di Kota Ini Bisa Dapat Pemutihan Denda
Warga Kota Medan, Sumatera Utara, dapat memanfaatkan layanan pojok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang kini hadir di berbagai kecamatan mulai 26 Oktober hingga 12 Desember 2026. Tidak hanya itu, warga yang membayarkan pajak melalui layanan pojok PBB selamaperiode tersebut dapat memanfaatkan program penghapusan denda. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar […]
-

Bappenas: Strategi Pajak Daerah Tak Bisa Diseragamkan
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat menerapkan strategi yang beragam untuk meningkatkan local tax ratio (LTR). Pasalnya, setiap provinsi memiliki karakteristik ekonomi, basis pajak, dan kapasitas pemungutan pajak yang berbeda. Kajian Kementerian PPN/Bappenas bersama SKALA yang bertajuk Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah mengelompokkan 38 provinsi ke dalam 4 klaster berdasarkan sejumlah indikator, antara […]
-

Bukan Tax Amnesty! DJP Hapus hingga 100% Sanksi Pajak, Pokok Utang Tetap Wajib Dibayar
Wajib pajak berpeluang terbebas dari sanksi administrasi hingga 100% melalui program baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, fasilitas ini bukan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemerintah hanya memberikan keringanan atas sanksi tertentu, sedangkan pokok pajak yang masih terutang tetap wajib dilunasi. Program bertajuk Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) tersebut diatur dalam Keputusan […]
-

DJP: Permohonan Pengurangan Sanksi Pajak Tak Perlu Lagi Bukti Materiil
Wajib pajak yang hendak mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak, termasuk PBB-P5L, kini tidak perlu membuktikan bahwa sanksi tersebut timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan wajib pajak cukup membuat surat permohonan yang harus dilampirkan dengan surat pernyataan yang menyatakan sanksi administratif timbul karena […]
-

Negara Tetangga Bakal Kenakan Pajak 0,2% atas Lahan Nganggur
Pemerintah Vietnam mengusulkan pengenaan pajak sebesar 0,2% atas lahan yang ditelantarkan, tidak digunakan, atau terlambat dimanfaatkan. Usulan ini menjadi bagian dari revisi 3 undang-undang perpajakan yang tengah dibahas bersama parlemen. Dalam usulan pemerintah, tarif pajak sebesar 0,2% akan dikenakan atas seluruh luas lahan yang memenuhi kriteria, tanpa batasan luas tertentu yang memperoleh fasilitas bebas pajak. […]
WA only