Bukan Tax Amnesty! DJP Hapus hingga 100% Sanksi Pajak, Pokok Utang Tetap Wajib Dibayar

Wajib pajak berpeluang terbebas dari sanksi administrasi hingga 100% melalui program baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, fasilitas ini bukan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemerintah hanya memberikan keringanan atas sanksi tertentu, sedangkan pokok pajak yang masih terutang tetap wajib dilunasi.

Program bertajuk Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026. Besaran keringanan tidak berlaku seragam bagi seluruh wajib pajak, melainkan bergantung pada jenis sanksi, kondisi perpajakan, serta pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.

Dalam Buku Panduan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang dikutip Senin (26/10/2026), otoritas pajak menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghapus kewajiban pokok pajak.

“KEP-239 berbeda dengan pengampunan pajak atau tax amnesty. Keputusan ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak,” demikian penjelasan DJP dalam panduan tersebut.

Dengan demikian, fasilitas PSA lebih tepat dipahami sebagai keringanan atas beban sanksi administrasi, bukan penghapusan utang pajak. Wajib pajak tetap harus menyelesaikan pokok kewajibannya untuk memperoleh fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP menetapkan sejumlah kategori sanksi administrasi yang berpotensi memperoleh pengurangan atau penghapusan melalui PSA. Setiap kategori memiliki persyaratan dan batasan tersendiri.

Pertama, denda keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Fasilitas ini mencakup SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, sepanjang memenuhi ketentuan periode penyampaian.

Kedua, sanksi bunga akibat pembetulan SPT secara sukarela. Wajib pajak yang membetulkan SPT Tahunan hingga Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa hingga Masa Pajak September 2026 sehingga menimbulkan kekurangan pembayaran pajak berpotensi memperoleh keringanan.

Ketiga, sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Cakupannya meliputi kewajiban pembayaran pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa, dengan memperhatikan ketentuan waktu penyampaian dan pelunasan.

Keempat, sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk kategori tertentu. Ketentuan ini juga mencakup sanksi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kelima, denda atas pelanggaran kewajiban pembuatan atau pengisian faktur pajak. Denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dapat masuk dalam cakupan program apabila persyaratan khususnya terpenuhi.

Keenam, sanksi bunga dan kenaikan tertentu akibat hasil pemeriksaan pajak. Kategori ini antara lain mencakup bunga atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) serta sanksi kenaikan tertentu sesuai UU KUP.

Ketujuh, denda administratif PBB. Keringanan dapat diberikan atas sanksi tertentu yang berkaitan dengan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), hasil pemeriksaan, serta keterlambatan pembayaran PBB.

Selain tujuh kategori tersebut, KEP-239/PJ/2026 mengatur perlakuan khusus atas sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ketentuan ini memiliki batas waktu penerbitan surat dan pembayaran pokok pajak tersendiri.

DJP menegaskan, adanya ketentuan khusus terkait peserta PPS tidak berarti pemerintah membuka program pengungkapan harta atau pengampunan pajak baru. Pokok pajak yang timbul tetap harus dibayar.

Besaran keringanan menjadi aspek penting yang perlu dicermati wajib pajak. Berdasarkan panduan DJP, persentase pengurangan atau penghapusan sanksi dapat mencapai 100%, tetapi untuk kategori lainnya berlaku besaran berbeda, yakni 90%, 75%, 50%, atau 25%.

Penentuan persentase tersebut bergantung pada jenis sanksi, kondisi yang mendasari penerbitan dokumen perpajakan, waktu penyampaian SPT, serta waktu pembayaran pokok pajak atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, wajib pajak tidak bisa mengasumsikan seluruh denda dan bunga akan otomatis dihapus begitu program PSA berlaku. Hak atas fasilitas tetap bergantung pada kecocokan jenis sanksi dengan kategori yang diatur dalam keputusan tersebut dan terpenuhinya seluruh persyaratan.

DJP juga menyatakan bahwa fasilitas pada prinsipnya diberikan terhadap sanksi administrasi yang belum dibayar atau dilunasi. Sementara itu, pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi tetap harus diselesaikan.

Bagi wajib pajak yang memiliki sanksi administrasi, langkah penting berikutnya adalah memeriksa jenis surat pajak, periode pajak, status pembayaran, dan persyaratan khusus dalam KEP-239/PJ/2026 sebelum mengajukan atau memanfaatkan fasilitas.

Sumber : kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only