NEWS
-

Ramai Protes Pajak Marketplace, Ditjen Pajak Janji Evaluasi Penerapannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengevaluasi dampak penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace setelah kebijakan tersebut menuai banyak keluhan dari para penjual online. Sejak mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, media sosial dipenuhi unggahan seller yang memperlihatkan adanya potongan baru berupa PPh Pasal 22 pada setiap transaksi. […]
-

Bank Dunia: Separuh Perusahaan RI Mengaku Mudah Lakukan Penghindaran Pajak
Bank Dunia atau World Bank menemukan bahwa sekitar setengah dari perusahaan yang menjadi subjek Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau corporate income tax mengaku mudah untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance). Hal ini tercantum dalam Laporan Bank Dunia bertajuk Unlocking Businesses’ Tax Potential For Growth. Laporan ini salah satunya mengkaji persepsi perusahaan terhadap kemudahan dalam penghindaran pajak. Respons perusahaan ini dirangkum dalam survei […]
-

Ingat! Penghasilan yang Tak Dipungut Marketplace Tetap Terutang PPh
Penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak lain oleh Ditjen Pajak (DJP) berhak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang online (seller). Melalui PMK 37/2025, pemerintah memerinci ada 6 jenis transaksi yang penghasilannya tidak dipungut oleh penyedia marketplace. Perlu diingat, atas penghasilan yang diterima oleh seller tersebut tetap terutang PPh […]
-

Pedagang Online Ramai-Ramai Protes Pajak Marketplace, Keluhkan Potongan Makin Tebal
Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 memicu gelombang keluhan dari para pedagang online. Sejumlah penjual mengunggah tangkapan layar rincian transaksi mereka di media sosial, memperlihatkan adanya pos baru berupa “Pajak PPh 22” yang langsung dipotong dari hasil penjualan. Berdasarkan pantauan unggahan sejumlah akun penjual di media sosial […]
-

Simak, Ini Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2026
Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1–31 Agustus 2026. Penetapan tarif bunga per bulan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 35/MK/EF.2/2026. Beleid ini diteken Direktur Strategi Sabilisasi Ekonomi Noor Faisal Achmad atas nama menteri keuangan pada 30 Juli 2026. “Menetapkan […]
WA only