Penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga akhir Juli 2026 mencapai Rp1,66 triliun atau 48,09% dari target sebesar Rp3.46 triliun.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk menjelaskan capaian tersebut tumbuh 17,85% dibandingkan periode sebelumnya dan memberikan kontribusi sebesar 55,57% terhadap penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Nusa Tenggara.
Struktur penerimaan pajak NTB masih didominasi oleh pajak berbasis penghasilan dan konsumsi domestik. Hingga Juli 2026, PPN Dalam Negeri menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp800,82 miliar atau 48,07%. Selanjutnya, PPh Pasal 21 berkontribusi Rp442,84 miliar atau 26,58% dan PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp301,90 miliar atau 18,12%.
“Pertumbuhan penerimaan tersebut turut menunjukkan perkembangan positif aktivitas ekonomi di NTB,” jelas Judiana, Kamis (17/9/2026).
Dari sisi sektoral, penerimaan masih didominasi sektor administrasi pemerintahan dan perdagangan, dengan sektor administrasi pemerintahan memberikan kontribusi sebesar 41,32% dan sektor perdagangan sebesar 16,85% hingga Juli 2026.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menyampaikan perkembangan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh. Sampai dengan Agustus 2026, tercatat 195.003 SPT telah masuk, meningkat 7,15% dibandingkan tahun sebelumnya.
Judiana Manihuruk, menjelaskan bahwa perkembangan kepatuhan pelaporan SPT menunjukkan respons positif masyarakat setelah implementasi Coretax. Perkembangan kepatuhan tersebut juga berjalan seiring dengan pertumbuhan penerimaan pajak.
Sementara itu, terkait kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace, Kanwil DJP Nusa Tenggara menjelaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace masih mengalami penundaan hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan penundaan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Penundaan ini merupakan penyesuaian waktu pemberlakuan kebijakan yang telah ditetapkan dan tidak mengubah substansi kebijakan,” kata Judian.
Judiana menegaskan bahwa pelaku UMKM, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi, tidak perlu khawatir dengan adanya pemungutan PPh melalui marketplace. Wajib pajak dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Dengan demikian, penerapan pemungutan melalui marketplace tetap memperhatikan fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : bali.bisnis.com

WA only
Leave a Reply