NEWS
-

Penerimaan PPh dan PPN Anjlok, Pajak Sulsel Baru Terkumpul Rp6,27 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) selama Januari – Agustus 2025 baru terkumpul Rp6,27 triliun, menurun 8,94% secara netto jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp6,89 triliun. Penurunan ini dipengaruhi oleh anjloknya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masing-masing terkontraksi 14,05% dan […]
-

Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Capai Rp1,61 Triliun, Indodax Sumbang Lebih dari Separuh
Sejak diberlakukannya kebijakan pajak aset kripto pada 2022, sektor ini terbukti memberi kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama delapan bulan pertama tahun ini […]
-

Pemprov Ini Bakal Kejar 2,4 Juta Kendaraan yang Belum Bayar Pajak
Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat sedikitnya ada 2,4 juta kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan hanya sekitar 1 juta unit kendaraan yang rutin membayar PKB. Dia pun memberi instruksi kepada jajarannya untuk mengejar pembayaran pajak dari kendaraan yang menunggak. “Ini menunjukkan masih ada sekitar 2,4 juta kendaraan penunggak […]
-

Insentif Mengguyur, Kas Penerimaan Pajak Bisa Seret di Akhir Tahun
Pemerintah dihadapkan pada dilema fiskal menjelang akhir tahun 2025. Di satu sisi, berbagai kebijakan insentif digelontorkan untuk menjaga daya beli dan menggerakkan ekonomi. Namun di sisi lain, langkah tersebut berpotensi menekan laju penerimaan pajak yang sudah melambat sejak awal tahun. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, pemerintah menghadapi tantangan berat […]
-

SP2DK Bisa Dibatalkan Jika Surat Perintah Pemeriksaan Terbit
Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) bisa dibatalkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) jika surat perintah pemeriksaan terhadap wajib pajak untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak yang sama telah diterbitkan. Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, kepala KPP berwenangmembatalkan penerbitan SP2DK bila SP2DK dimaksud sudah diterbitkan, tetapi belum disampaikan kepada […]
WA only