NEWS
-

Cegah Lebih Bayar yang Keliru, WP Perlu Cek Data Prepopulated SPT
JAKARTA. Wajib pajak perlu mengecek kembali data penghasilan dan bukti potong yang terisi secara otomatis atau prepopulated pada SPT Tahunan. Bila wajib pajak tidak mengecek data-data dimaksud, SPT wajib pajak berpotensi memiliki status lebih bayar. Bila kelebihan pembayaran yang dicantumkan dalam SPT dimaksud tidak benar, wajib pajak berpotensi dilakukan pengawasan melalui SP2DK ataupun diperiksa. “Kita […]
-

Purbaya Minta Pegawai Pajak Lebih Aktif Bantu WP Gunakan Coretax
JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta seluruh pegawai Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan layanan pendampingan kepada wajib pajak yang kesulitan mengakses coretax system. Purbaya mengatakan sistem coretax akan terus dikembangkan agar mempermudah wajib pajak ke depannya. Selama proses penyempurnaan coretax, dia meminta petugas pajak lebih aktif membantu wajib pajak, terutama untuk melaksanakan pelaporan SPT […]
-

WNI Ajukan WP Non-Aktif untuk Jadi SPLN? Kring Pajak Uraikan Aturannya
JAKARTA. Wajib pajak orang pribadi WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dan sudah memenuhi persyaratannya dapat mengajukan permohonan sebagai wajib pajak non-aktif melalui Coretax DJP. Merujuk pada Pasal 26 ayat (1) PMK 81/2024, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat penetapan status WNI sebagai SPLN diterbitkan keputusan penetapan wajib pajak non-aktif sebagai […]
-

Rasio Pajak RI Rendah, Tergantung Komoditas, Kepatuhan Formal WP Jadi PR
JAKARTA. Dana Moneter Internasional (IMF) mencatat bahwa rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) alias tax ratio Indonesia paling rendah dibandingkan dengan negara-negara berkembang (emerging market) di kawasan Asia Pasifik. Berdasarkan pemutakhiran data World Revenue Longitudinal Database (WoRLD) yang dirilis Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) pada 4 Maret 2026, penerimaan perpajakan Indonesia hanya […]
-

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan di Coretax DJP
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi kewajiban bagi setiap wajib pajak orang pribadi, termasuk karyawan. Kewajiban ini dilakukan setiap tahun sebagai bentuk pelaporan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2026. Sementara Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April setiap tahunnya. Kini, proses pelaporan […]
WA only