NEWS
-
Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tax ratio Indonesia pada 2022 mampu mencapai 12,1%, lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 10,9%. Meski naik, tax ratio Indonesia cenderung lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tax ratio di Asia Pasifik. Tax ratio Indonesia hanya lebih tinggi bila dibandingkan dengan Bhutan (11,3%), Laos (10,3%), Pakistan (10%), Bangladesh (7,5%), dan Sri Lanka […]
-
Pakai Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh, Begini Ketentuan Terkait Omzetnya
Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan jenis-jenis penghasilan yang masuk dalam komponen peredaran bruto berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp50 miliar bisa mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% […]
-
Cara dan Syarat Bebas Bayar PBB Rumah di Jakarta
Pemerintah Provinsi Jakarta telah memperkenalkan regulasi baru mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi ini mencakup berbagai aspek seperti pembebasan pokok pajak, pengurangan pokok pajak, keringanan pembayaran, opsi angsuran, dan penghapusan sanksi administratif. Peraturan ini diterbitkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 […]
-
Mulai Minggu Depan, NPWP Format Baru Harus Dipakai untuk Layanan Ini
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, pihak lain harus menggunakan NIK sebagai NPWP serta NPWP 16 digit dalam layanannya mulai awal pekan depan, Senin 1/7/2024. Ketentuan sudah diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023. Adapun pihak lain yang dimaksud adalah penyelenggara layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. “Terhitung sejak tanggal 1 […]
-
Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata,Kena Pajak PPN atau PBJT?
Jasa perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan terutang pajak pertambahan nilai PPN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 70/2022. Berdasarkan pada beleid tersebut, penyewaan kamar dan/atau penyewaan ruangan beserta fasilitas penunjang yang diberikan penyedia jasa perhotelan tidak dikenai PPN. Namun, jasa biro perjalanan tidak termasuk ke dalam cakupan jasa perhotelan […]