Cara dan Syarat Bebas Bayar PBB Rumah di Jakarta

Pemerintah Provinsi Jakarta telah memperkenalkan regulasi baru mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi ini mencakup berbagai aspek seperti pembebasan pokok pajak, pengurangan pokok pajak, keringanan pembayaran, opsi angsuran, dan penghapusan sanksi administratif.

Peraturan ini diterbitkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan sistem pemungutan PBB-P2 yang lebih adil dengan menyempurnakan mekanisme pemberian insentif pajak yang telah diterapkan sebelumnya, sehingga manfaatnya dapat lebih tepat sasaran bagi masyarakat Jakarta.

Nah, untuk mengetahui syarat dan caranya, berikut penjelasannya yang dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi DK Jakarta.

Syarat bebas bayar PBB rumah di Jakarta

Untuk memperoleh kemudahan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, berikut ini syarat-syaratnya:

  1. Objek PBB-P2 harus berupa hunian dengan NJOP hingga Rp2 miliar yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak perorangan, dengan data yang telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
  2. Pembebasan pokok pajak sebesar 100 persen hanya diberikan kepada wajib pajak untuk satu objek PBB-P2, yaitu satu hunian saja.
  3. Jika wajib pajak tidak mendapatkan pembebasan pokok sebesar 100 persen karena data NIK belum ada pada sistem informasi manajemen pajak daerah, mereka dapat mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK untuk memperoleh pembebasan pokok sebesar 100 persen, selama kriteria lainnya terpenuhi.
  4. Permohonan pemutakhiran data NIK dilakukan melalui pengajuan permohonan mutasi wajib pajak.

Cara Bebas bayar PBB Rumah di Jakarta

Untuk pemutakhiran data NIK bisa dilakukan melalui pajakonline.jakarta.go untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2, berikut ini ketentuannya:

  1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
  2. Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut Valid (kesesuaian nama dan NIK)
  3. Valid yang dimaksud di atas adalah terdaftar pada data kependudukan dan pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup
  4. Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.

Sebagai informasi, untuk kamu yang memiliki hunian lebih dari satu dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar, maka pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Sumber : www.medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only