NEWS
-
Kemenkeu Sebut Pajak Hiburan Minimal 40% karena Industri Sudah Bangkit, Ini Datanya
Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa bukan tanpa alasan pemerintah mengerek batas bawah tarif pajak hiburan ke angka 40%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan, kenaikan tersebut sudah melewati diskusi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lydia menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan kenaikan tersebut dengan melihat industri pariwisata, utamanya sektor hiburan, […]
-
Penghitungan PPh Final UMKM untuk WP OP Suami Istri yang Pisah Harta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/2023 turut mengatur ketentuan penghitungan PPh final UMKM sebesar 0,5% bagi suami istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) No. 164/2023, dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh final yaitu jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari […]
-
Bukan 40%, Pajak Konser Musik Paling Tinggi 10% di UU HKPD
Saat ini media sosial tengah ramai membahas mengenai tarif pajak konser yang ikut naik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Bahkan banyak yang mengeluhkan harga tiket konser musik yang akan semakin mahal seiring kenaikan tarif pajak tersebut. Lantas, apakah benar pajak konser mengalami kenaikan […]
-
Ternyata! 7 Kabupaten di RI Ini Telah Terapkan Pajak Hiburan 75%
Penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40% dan maksimal 75% bagi industri hiburan memicu keluhan dari pebisnis spa, karaoke hingga kelab malam. Beberapa yang melontarkan keluhan adalah Hotman Paris dan Inul Daratista. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lidya Kurinawati mengatakan, penerapan batas minimum 40% dalam […]
-
Pengumuman! Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan seluruh layanan aplikasi pajak berbasis internet tidak bisa diakses pada Minggu (21/1) pukul 06.00 WIB sampai Senin (22/1) pukul 05.00 WIB. Kecuali situs web pajak.go.id. Pengumuman itu disampaikan melalui laman resmi DJP. Waktu henti (downtime) layanan elektronik perpajakan dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) DJP. “Sehubungan […]