NEWS
-
MLI untuk STTR Sudah Rampung, Siap Ditandatangani Negara Berkembang
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis ketentuan multilateral instrument (MLI) yang menjadi landasan dari penerapan subject to tax rule (STTR). Menurut OECD, kehadiran STTR akan memberikan perlindungan kepada negara berkembang dengan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak minimum atas beragam transaksi intragrup lintas yurisdiksi. “STTR memastikan negara berkembang dapat memajaki kembali pembayaran-pembayaran yang bersumber […]
-
Pemerintah Sudah Kantongi Rp 15,15 Triliun dari Pajak Digital
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah menembus Rp 15,15 triliun hingga 30 September 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, nilai pungutan tersebut berasal dari pungutan sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, kemudian meningkat menjadi Rp 3,90 triliun pada […]
-
Jokowi Beberkan Bukti Warga RI Tak Sadar Sudah Terjajah Secara Ekonomi
Presiden Jokowi menyatakan masyarakat Indonesia sekarang ini sebenarnya sudah terjajah secara ekonomi. Namun katanya, penjajahan itu tidak disadari. Jokowi mengatakan ada beberapa indikator yang menunjukkan penjajahan itu. Salah satunya adalah banjirnya produk impor berharga murah yang terjadi di era digital belakangan ini. Jokowi mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, 90 persen barang murah di ecommerce berasal dari produk impor. Salah […]
-
Kemenkeu Catat Setoran Pajak Digital Tembus Rp15,15 T
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sampai dengan 30 September 2023, pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan September 2023, diantaranya DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd dan Trendstream Ltd. Dari keseluruhan pemungut yang […]
-
WP Lebih Bayar, Bisa Ajukan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Tanpa Lampiran
Wajib pajak yang salah melakukan pembayaran atas pajak terutang bisa mengajukan pemindahbukuan melalui e-Pbk. Pemindahbukuan dilakukan secara online melalui situs pajak.go.id pada menu e-Pbk. Menurut Ditjen Pajak (DJP), pemindahbukuan lewat e-Pbk lebih mudah karena bisa diajukan wajib pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak dan tidak memerlukan lampiran. “Tinggal isi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), […]