NEWS
-

Menkraf Diminta Lobi Purbaya Soal PPh Final UMKM untuk Ekonomi Kreatif
Anggota Komisi VII DPR Putra Nababan meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) melobi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar merelaksasi penggunaan PPh final untuk wajib pajak di sektor ekonomi kreatif. Sebagaimana diatur dalam PP 20/2026, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT) selain perseroan perorangan, serta BUMDes/BUMDesma kini tidak bisa memanfaatkan PPh final UMKM. […]
-

Telanjur Pakai NPPN di SPT 2025? Ini Kata PP 20/2026
Terbitnya PP 20/2026 membawa kepastian bagi pelaku UMKM yang sempat kebingungan menentukan skema perpajakan untuk Tahun Pajak 2025. Pasalnya, saat sebagian besar Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) melaporkan SPT Tahunan 2025 pada awal tahun 2026, beleid tersebut belum diterbitkan. Akibatnya, banyak wajib pajak yang sebelumnya menggunakan PPh Final UMKM 0,5% beralih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) […]
-

Edukasi WP, Aturan Baru Restitusi Pajak Kini Terintegrasi via Coretax
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang mengadakan sosialisasi interaktif melalui siaran langsung Instagram pada 21 Mei 2026. Dalam acara tersebut, penyuluh pajak mengulas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Penyuluh pajak dari KPP Madya Malang Mahendra Adhi mengatakan ketentuan perihal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat) saat ini telah mengalami penyesuaian seiring dengan diterbitkannya PMK […]
-

Cegah Perusahaan Besar Salahgunakan PPh Final UMKM, Ini Kata Purbaya
Salah satu tujuan pemerintah menerbitkan PP 20/2026 yang merevisi PP 55/2022 ialah untuk mencegah penyalahgunaan PPh final UMKM oleh perusahaan besar. Topik itu menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (3/6/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan skema PPh final yang ditujukan untuk UMKM selama ini masih kerap kali disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan […]
-

Tak Perlu Antre, Wajib Pajak Disabilitas di Palu Bisa Manfaatkan Loket Prioritas
Penyandang disabilitas di Palu, Sulawesi Tengah bisa memanfaatkan loket prioritas di kantor pajak setempat untuk mendapat layanan yang lebih cepat. Loket prioritas disediakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu untuk wajib pajak dengan disabilitas yang mengajukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi. Loket ini juga bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak khusus, seperti […]
WA only