NEWS
-
Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP
Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka menyelesaikan permasalahan perpajakan di antaranya seperti penagihan piutang pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 akan ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara pada masa mendatang. “Kami akan senantiasa mendorong penyelesaian permasalahan perpajakan melalui […]
-
Beli Rumah Sekarang, Dapatkan Diskon PPN 50 Persen
emerintah masih memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 50 persen untuk pembelian rumah. Aturan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Program PPN DTP ini diberlakukan mulai November […]
-
Pajak Daerah Sulsel Periode Januari-Mei 2024 Terkumpul Rp2,61 Triliun
Realisasi penerimaan pajak daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Januari-Mei 2024 tercatat sebesar Rp2,61 triliun, turun 0,57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,62 triliun. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulsel Supendi mengatakan pajak daerah di wilayah ini ditopang oleh kinerja pajak nonkonsumtif, dengan realisasi paling tinggi dari Pajak […]
-
Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit pada aplikasi faktur pajak elektronik (e-faktur) belum bisa dilakukan. Per 1 Juli 2024, NPWP 16 digit dan NIK baru bisa digunakan secara penuh pada 7 jenis layanan pajak. Aplikasi e-faktur tidak termasuk di dalamnya. Karenanya, aplikasi e-faktur masih mengakomodasi penggunaan NPWP 15 […]
-
Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak
Ditjen Pajak (DJP) melakukan survei terkait dengan e-bupot 21/26. Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengatakan survei dibagikan melalui email berdomain @pajak.go.id. Tidak semua wajib pajak akan menerima email ini. Pasalnya, survei dikirimkan kepada beberapa wajib pajak terpilih. “DJP mengirimkan email blast dengan pengirim ditjenpajak.xxxx@pajak.go.id. [Adapun] xxxx merupakan kode pembeda batch email blast untuk menghindari email […]