NEWS
-

PMK 49/2026: PPN Transaksi Digital Luar Negeri Lewat SPP-TDLN
Menteri keuangan resmi menerbitkan tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri melalui sistem baru. Sistem yang dimaksud adalah sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Tata cara tersebut telah dimuat dalam PMK 49/2026. Selain aturan pelaksana dari Perpres 68/2025, PMK ini juga wujud dari kewenangan menteri keuangan dalam Pasal 32A ayat […]
-

Target Penerimaan Pajak Terancam Meleset, Ditjen Pajak Kerahkan Berbagai Jurus
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggenjot berbagai langkah strategis pada paruh kedua 2026 untuk mengejar target penerimaan negara yang terancam meleset. Langkah ini ditempuh setelah pemerintah memperkirakan penerimaan pajak tahun ini hanya mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Dengan demikian, potensi shortfall diperkirakan mencapai […]
-

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar Tengah Tahun, Kapan WP Wajib Jadi PKP?
Pengusaha yang omzetnya dalam satu tahun buku telah melebihi Rp4,8 miliar wajib mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk itu, pengusaha perlu memperhatikan batas waktu pengajuannya. Kring Pajak menjelaskan kewajiban wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP timbul jika sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto pengusaha telah melebihi […]
-

Sah! Purbaya Beri Imbalan Pemungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri. PMK yang berlaku sejak 20 Juli 2026 itu mempertegas penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital di luar negeri (SPP-TLDN) adalah badan hukum yang telah ditetapkan […]
-

DJP Ungkap Penyebab Restitusi Pajak Melonjak Signifikan pada 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak kepada wajib pajak senilai Rp 361,15 triliun sepanjang tahun anggaran 2025. Nilai tersebut meningkat 35,94% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp 265,67 triliun. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, kenaikan pengembalian pendapatan pajak tersebut tidak hanya berasal dari restitusi rutin, tetapi juga […]
WA only