Mindblown: a blog about philosophy.

  • Layanan Lupa EFIN di X Kring Pajak Ditutup, Ini Gantinya

    Layanan Lupa EFIN di X Kring Pajak Ditutup, Ini Gantinya

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter tidak lagi dapat melayani keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2024. “Mulai 5 Februari 2024, layanan lupa EFIN beralih dari X/Twitter Kring Pajak ke email,” kata DJP di Instagram @ditjenpajakri, dikutip […]

  • Jangan Lupa Hapus Range Faktur Tahun Lalu Agar NSFP 2024 Terbaca

    Jangan Lupa Hapus Range Faktur Tahun Lalu Agar NSFP 2024 Terbaca

    JAKARTA. Wajib pajak diingatkan untuk menghapus range faktur pajak tahun lalu pada aplikasi e-faktur. Pengusaha kena pajak (PKP) perlu menghapus nomor seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai pada menu referensi nomor faktur di aplikasi e-faktur desktop. Apabila range faktur pajak tahun lalu tidak dihapus, ada risiko munculnya eror saat wajib pajak merekam faktur pajak […]

  • Kriteria WPDN Entitas Induk yang Wajib Buat CbCR Direvisi

    Kriteria WPDN Entitas Induk yang Wajib Buat CbCR Direvisi

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 mengubah kriteria wajib pajak dalam negeri entitas induk yang berkewajiban membuat laporan per negara atau country-by-country reporting (CbCR). Merujuk pada Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023, entitas induk harus membuat CbCR jika memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan. Dalam PMK sebelumnya, […]

  • Mencermati Jenis-jenis dan Unifikasi SPT Masa PPh

    Mencermati Jenis-jenis dan Unifikasi SPT Masa PPh

    Sebagai wajib pajak, badan usaha di Indonesia wajib melaporkan surat pemberitahuan masa untuk pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Dokumen untuk pelaporan ini, dinamakan SPT Masa PPh. SPT Masa PPh tidak hanya digunakan untuk melaporkan satu jenis pajak penghasilan saja. Melainkan beberapa, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh […]

  • Tekan Sektor Informal, IMF Sebut Tarif PPh UMKM Idealnya 2,5 Persen

    Tekan Sektor Informal, IMF Sebut Tarif PPh UMKM Idealnya 2,5 Persen

    International Monetary Fund (IMF) memandang tarif yang optimal untuk pemberlakuan presumptive tax berbasis omzet terhadap UMKM di negara dengan informalitas tinggi adalah sebesar 2,5%. Angka tersebut termuat dalam working paper IMF berjudul Designing a Presumptive Income Tax Based on Turnover in Countries with Large Informal Sectors. Adapun threshold pengenaan pajak berbasis omzet tersebut senilai US$65.000 […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only