Sengkarut Pajak Tiket Pesawat, Antara Beban Fiskal dan Anomali Terbang Domestik

Kabar segar soal penurunan harga tiket pesawat domestik tampaknya masih harus tertahan di ruang rapat pemerintah. Wacana penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penerbangan dalam negeri hingga kini masih mandek dalam tahap pembahasan lintas kementerian.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa otoritas belum mengetok palu kebijakan tersebut. Untuk saat ini, pemerintah masih mengandalkan skema insentif temporer berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diguyur hanya pada momen-momen tertentu, seperti musim liburan.

“Sementara belum [dihapus]. Saat ini sifatnya masih PPN ditanggung pemerintah pada momen-momen tertentu. Saya berharap ada penghapusan, tetapi tentu kita harus memperhatikan kondisi fiskalnya,” ujar Dudy, dikutip Kamis (18/6/2026).

Bagi industri penerbangan dan konsumen, PPN memang menjadi salah satu komponen pembentuk harga tiket yang kerap dikeluhkan. Namun, Kemenhub mengingatkan bahwa menghapus PPN tidak otomatis membuat tiket pesawat langsung “terjun bebas”.

Dudy menjelaskan, formula penurunan harga tiket pada periode-periode sebelumnya merupakan hasil ramuan dari berbagai stimulus. Selain PPN DTP, ada intervensi pada komponen fuel surcharge (biaya tambahan avtur) hingga penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan.

“Kalau cuma PPN saja yang dihapus, kita harus hitung lagi. Karena sebelumnya stimulus yang diberikan tidak hanya PPN,” tambahnya.

Saat ini, Kementerian Keuangan dilaporkan masih menghitung kalkulasi anggaran dan dampak rembesannya (multiplier effect) jika skema PPN DTP kembali digelontorkan. Sinyal kuat menunjukkan, nasib akhir dari kebijakan ini akan sangat bergantung pada seberapa longgar ruang fiskal pada APBN mendatang.

Di sisi lain, desakan dari pelaku pasar dan konsumen justru semakin menguat. Kebijakan mengenakan PPN pada penerbangan domestik dinilai menciptakan ketimpangan pasar yang nyata.

Pengamat aviasi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie, menyebut pengenaan pajak ini sebagai sebuah anomali.

“Harga tiket domestik dikenakan PPN ini anomali, karena terbang ke luar negeri justru tidak dipungut PPN. Kenapa di dalam negeri malah dipungut?” kritik Alvin.

Tak hanya kalah bersaing dengan rute internasional, penerbangan domestik juga dinilai mendapat perlakuan berbeda dibandingkan moda transportasi massal lainnya. Alvin mencontohkan, layanan kereta api maupun bus antarkota-bahkan untuk kelas paling mewah sekalipun-dibebaskan dari jerat PPN angkutan penumpang.

Dari kacamata makroekonomi, APJAPI menilai pembebasan PPN tiket pesawat domestik bukan sekadar menyenangkan konsumen, melainkan investasi untuk menggerakkan roda ekonomi daerah.

Jika PPN dihapus, harga tiket akan lebih kompetitif, yang pada gilirannya mendongkrak mobilitas masyarakat dan memperkuat konektivitas antarwilayah. Industri penerbangan yang sempat megap-megap bisa kembali mencatat kenaikan load factor (tingkat keterisian penumpang).

Lebih jauh, penurunan harga tiket diyakini akan memicu efek domino positif pada berbagai sektor riil yang menjadi motor pertumbuhan ekonomi, antara lain adanya lonjakan kunjungan wisatawan domestik, peningkatan perputaran uang di daerah tujuan wisata khususnya bagi UMKM, serta efisiensi biaya pengiriman barang berbasis udara.

Kini, bola panas insentif penerbangan berada di tangan Kementerian Keuangan. Pelaku usaha dan masyarakat hanya bisa menunggu, apakah pemerintah akan memilih mengamankan penerimaan kas negara, atau merelakan potensi pajak demi menyalakan mesin pertumbuhan ekonomi di daerah?

Sumber : kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only