NEWS
-

Tak Perlu Antre, Wajib Pajak Disabilitas di Palu Bisa Manfaatkan Loket Prioritas
Penyandang disabilitas di Palu, Sulawesi Tengah bisa memanfaatkan loket prioritas di kantor pajak setempat untuk mendapat layanan yang lebih cepat. Loket prioritas disediakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu untuk wajib pajak dengan disabilitas yang mengajukan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi. Loket ini juga bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak khusus, seperti […]
-

Telanjur Gunakan NPPN, Bisakah WP OP Kembali Pakai PPh Final UMKM?
Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang telanjur menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 tetap dapat kembali menggunakan skema tarif PPh final UMKM. WP OP dapat kembali menggunakan tarif PPh final UMKM sepanjang: (i) belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum; dan (ii) […]
-

Tak Semua UMKM Bisa Nikmati PPh Final 0,5%, Ini Kriterianya
Pemerintah mengubah ketentuan mengenai pelaku usaha yang berhak memanfaatkan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5%. Perubahan ini diatur melalui PP No. 20 Tahun 2026yang merevisi sejumlah ketentuan dalam PP 55/2022. Melalui aturan terbaru ini, tidak semua pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat lagi menggunakan skema PPh Final UMKM. […]
-

Influencer hingga Dokter Tak Bisa Nikmati Pajak UMKM 0,5%
emerintah resmi mengubah ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 56 yang mengatur pengenaan PPh final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Dalam aturan tersebut, pemerintah kembali menegaskan bahwa penghasilan dari usaha yang diterima […]
-

Di Bawah Target, Wajib Pajak Lapor SPT 2025 Capai 13,5 Juta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan 13.593.754 wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025 hingga akhir masa pelaporan alias 31 Mei pukul 24.00 WIB. Realisasi itu berada di bawah target otoritas pajak. Direktur P2 Humas DJP Inge Diana Rismawanti merincikan, 13,5 juta pelaporan itu terdiri dari 10.962.917 wajib pajak (WP) […]
WA only