Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) siap menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai Kamis, 10 September 2026.
Purbaya mengatakan sistem SPP-TDLN telah diuji coba dan dinyatakan siap untuk mulai diterapkan. Empat bank BUMN menjadi kelompok awal dalam implementasi sistem tersebut.
“Sistemnya sudah siap semua, kami sudah mengetes berapa puluh bank. Himbara akan segera mulai jalan, nanti akan kita implementasinya ke bank-bank lain secara bertahap,” ucap Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah melakukan uji coba terbatas atau sandboxing untuk memastikan sistem dapat berjalan sebelum diterapkan secara lebih luas. Dengan pengujian yang telah dilakukan, SPP-TDLN diharapkan dapat mulai berjalan sesuai jadwal pada 10 September 2026.
“Itu kan sudah lama kami training sistemnya namanya sandboxing. Sudah di test di berapa bank, 4 bank BUMN sudah jalan semua. Jadi resminya nanti tanggal 10 September 2026,” tutur Purbaya.
Meski sistem akan mulai diterapkan, Purbaya mengaku belum menghitung secara rinci potensi penerimaan pajak dari penerapan SPP-TDLN di perbankan domestik.
Menurut dia, vendor yang terlibat dalam uji coba memperkirakan terdapat potensi penerimaan pajak dalam jumlah besar. Namun, Purbaya masih berhati-hati karena penerimaan tersebut belum tentu langsung terlihat setelah sistem diterapkan.
“Jadi saya mesti hati-hati untuk prediksi potensi dari situ. Nanti Anda bilang itu harus dimasukkan ke pendapatan pajak lagi. Kalau itu saja tidak apa-apa tetapi nanti kalau belanjanya naikin sebesar itu repot jika uangnya gak ada. Jadi saya akan hati-hati menghitung potensi dari usaha baru ini,” tutur Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan SPP-TDLN akan mulai diimplementasikan pada 10 September 2026. Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat memperluas basis pajak dari pemain platform digital yang konsumennya berada di Indonesia.
“Kami yakin dengan penerapan SPP TDLN, akan menaikkan basis pajak setidaknya dua kali lipat dari yang sekarang antara Rp 8-12 triliun dari perdagangan digital,” tutur Bimo.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply