NEWS
-

Sejak 2022, Industri Kripto Setor Pajak Rp 1,93 Triliun, Aset Kripto Wajib Masuk SPT
Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Di tengah peningkatan aktivitas, aspek kepatuhan dan pemahaman perpajakan menjadi semakin krusial bagi investor maupun pelaku industri, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Berdasarkan data terbaru, hingga Januari 2026 penerimaan pajak dari aset kripto tercatat sebesar Rp 1,93 triliun. Rinciannya, Rp 246,45 miliar di 2022, Rp […]
-

Pajak Digital Tembus Rp 47,18 Triliun hingga Januari 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga akhir Januari 2026 terdapat 242 perusahaan yang aktif sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp 36,69 triliun. Setoran tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun […]
-

RI Kantongi Rp 47,18 T dari Pajak Usaha Ekonomi Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul sebesar Rp 47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha. “Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, […]
-

Setoran Pajak Digital Tembus Rp 47,18 Triliun Hingga Januari 2026
Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Angka tersebut berasal dari sejumlah instrumen pemajakan, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, […]
-

Perjanjian Dagang Larangan Pajak Digital
KESEPAKATAN dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 melarang pemerintah menarik pajak layanan digital ke perusahaan-perusahaan digital Abang Sam. Akibatnya, Indonesia kehilangan potensi memungut pajak layanan digital dari perusahaan seperti Google dan Netflix. Larangan ini tertuang dalam Pasal 3.1. “Indonesia tidak akan memberlakukan pajak layanan digital (digital services taxes), atau pajak […]
WA only