NEWS
-

DJP Mutasi 1.261 Pegawai, Purbaya Bidik Optimalisasi Penerimaan Pajak
Ditjen Pajak (DJP) melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) dengan memutasi dan mengangkat 1.261 pegawai ke dalam jabatan fungsional. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (7/9/2026). Merujuk Pengumuman No. PENG-556/PJ/PJ.01/2026, sebanyak 1.227 pegawai dimutasi dan diangkat dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak, penilai pajak, asisten penilai pajak, penyuluh pajak, dan […]
-

Purbaya Sebut Insentif PPh 0% di PFII Tak Rugikan Penerimaan Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pemberian insentif pajak, termasuk pembebasan PPh selama 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), tidak akan mengurangi penerimaan negara. Purbaya mengatakan sejak awal belum terdapat investor maupun kegiatan usaha di PFII sehingga pemerintah belum memperoleh penerimaan pajak dari aktivitas di kawasan tersebut. Di sisi lain, pemberian insentif PPh […]
-

Dampak Negatif Insentif PPh DTP Bunga SBN Valas
Kebijakan pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) atas bunga, imbalan, dan diskonto surat berharga negara (SBN) valuta asing domestik dinilai menjadi insentif yang tepat untuk meningkatkan daya tarik penempatan devisa di dalam negeri. Namun demikian, pemerintah juga perlu hati-hati. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, kebijakan itu berpotensi menahan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya […]
-

Bersih-Bersih Pegawai Ditjen Pajak Bandel
Sepanjang 2025-2026, di bawah kepemimpinan MEnteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terungkap dan menyeret sejumlah pegawai pajak sebagai tersangka. Hasilnya deretan kasus tersebut kembali menyoroti persoalan integritas di tubuh otoritas pajak, mulai dari dugaan suap dalam pemeriksaan dan restitusi hingga […]
-

DJP Hapus Sanksi Pajak Korban Gempa NTT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-185/PJ/2026. Dalam beleid tersebut, bencana alam di NTT ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeure) karena menghambat pemenuhan kewajiban pajak. Penghapusan sanksi […]
WA only