NEWS

  • Kejar Tunggakan Pajak, DJP Jateng II Sita Mobil hingga Truk

    Kejar Tunggakan Pajak, DJP Jateng II Sita Mobil hingga Truk

    Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar penyitaan serentak terhadap para wajib pajak yang masih belum melunasi tunggakannya. Dalam sita serentak kali ini, kantor pelayanan pajak (KPP) pada Kanwil DJP Jawa Tengah II menyita 28 aset. Mayoritas aset yang disita adalah kendaraan bermotor seperti mobil penumpang, pikap, truk, dan lain sebagainya. Nilai […]

  • Aktivasi WP Nonaktif secara Otomatis, Ini Penjelasan DJP

    Aktivasi WP Nonaktif secara Otomatis, Ini Penjelasan DJP

    Ditjen Pajak (DJP) berhak mengaktifkan kembali wajib pajak dormant (nonaktif) secara otomatis setelah mendeteksi adanya transaksi atau kegiatan bisnis baru wajib pajak yang bersangkutan. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mencontohkan reaktivasi status wajib pajak dapat dilakukan ketika otoritas mendapati adanya kegiatan usaha wajib pajak. Selain itu, wajib pajak terdeteksi memenuhi kewajiban perpajakannya seperti membayar dan melapor […]

  • Bingung Tentukan Omzet yang Boleh Pakai PPh Final? Ini Penjelasan DJP

    Bingung Tentukan Omzet yang Boleh Pakai PPh Final? Ini Penjelasan DJP

    Ditjen Pajak (DJP) menegaskan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dikenakan atas omzet atau peredaran bruto (kotor) wajib pajak. Skema PPh final 0,5% ini berlaku untuk omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, sebagaimana diatur dalam PP 20/2026. Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Reza Irfandhani pun menjelaskan yang dimaksud dengan […]

  • Tindak Lanjuti Penyidikan, Kantor Pajak Sita Uang Tunai Rp2 Miliar

    Tindak Lanjuti Penyidikan, Kantor Pajak Sita Uang Tunai Rp2 Miliar

    Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyita aset berupa uang tunai senilai Rp2 miliar milik PT GR. Kanwil DJP Jakarta Pusat menjelaskan penyitaan uang tunai tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh PT GR. “Tindakan penyitaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari upaya […]

  • Bingung Tentukan Omzet yang Boleh Pakai PPh Final? Ini Penjelasan DJP

    Bingung Tentukan Omzet yang Boleh Pakai PPh Final? Ini Penjelasan DJP

    Ditjen Pajak (DJP) menegaskan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dikenakan atas omzet atau peredaran bruto (kotor) wajib pajak. Skema PPh final 0,5% ini berlaku untuk omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, sebagaimana diatur dalam PP 20/2026. Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Reza Irfandhani pun menjelaskan yang dimaksud dengan […]

WhatsApp WA only