DJP Jamin Restitusi Pajak Dibayar Sesuai Ketentuan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi akan diberikan kepada wajib pajak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan restitusi merupakan hak wajib pajak sepanjang terdapat bukti yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak. Karena itu, DJP akan tetap memproses pengembalian sesuai dokumen dan transaksi yang dapat dibuktikan.

“Redefinisi dari pemberian restitusi yang lebih hati-hati karena itu kan betul itu merupakan hak wajib pajak sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan pasti akan kita kembalikan,” ucap Bimo di kantor Kemenkeu pada Jumat (18/9/2026).

Bimo menuturkan, pelaksanaan restitusi akan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan wajib pajak tetap menerima haknya sesuai ketentuan.

Insyaallah kami gak akan membuat hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP prosedur,” tutur dia.

Adapun realisasi restitusi pajak hingga 31 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp 191,82 triliun. Nilai tersebut terdiri atas restitusi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 55,79 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 134,32 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 1,71 triliun.

Realisasi tersebut turun sekitar 36,96% secara tahunan dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025. Pada 31 Agustus 2025, restitusi pajak tercatat mencapai Rp 304,29 triliun, yang terdiri atas PPh sebesar Rp 90,99 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 212,29 triliun, serta PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 1,01 triliun.

Menurut Bimo, restitusi diproses berdasarkan pengajuan pengembalian yang disampaikan wajib pajak. Pemerintah tidak dapat memperkirakan secara pasti nilai restitusi yang akan diajukan karena besarnya pengembalian bergantung pada permohonan dari wajib pajak.

Namun, Bimo belum merinci estimasi total restitusi yang akan direalisasikan sepanjang 2026. “Enggak ada, sesuai dengan proses aja, request dari wajib pajak,” tutur Bimo.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga memastikan pemberian restitusi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut dia, restitusi merupakan hak wajib pajak sehingga harus diberikan apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Suahasil menuturkan, manajemen restitusi dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada. Pegawai DJP menjalankan proses tersebut sesuai dengan aturan, sembari tetap menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam mengajukan restitusi.

“Kalau merupakan hak dari pelaku usaha pasti akan diberikan. Saya sudah sampaikan ke Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto) supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi. Termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” tutur Suahasil.

Menurut Suahasil, upaya menghimpun penerimaan pajak bukan pekerjaan yang mudah. Karena itu, pengelolaan penerimaan harus dilakukan dengan tata kelola, disiplin, dan ketertiban yang baik.

Pada saat yang sama, pemerintah perlu menjaga komunikasi dengan para pembayar pajak (tax payer) dan wajib bayar. Hal tersebut penting karena penerimaan dari wajib pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional.

“Ini adalah hubungan yang harus kita jaga terus dengan para pembayar pajak, wajib bayar kita karena mereka lah yang membiayai pembangunan Indonesia,” tutur Suahasil.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only