NEWS
-

DJP Kirim Email ke 317.923 WP, Termasuk Buat yang ‘Menihilkan’ SPT
Ditjen Pajak (DJP) telah mengirimkan sebanyak 317.923 email yang berisikan imbauan untuk membetulkan SPT Tahunan kepada wajib pajak hingga Juli 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan imbauan ini diberikan terutama untuk wajib pajak yang mengisi fasilitas pajak atau kredit pajak yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Nanti, status SPT wajib […]
-

SKPKB 2025 Tembus Rp104 Triliun, Mayoritas Tak Disetujui WP
Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) sebanyak 268.245 surat dengan total nilai ketetapan Rp104,36 triliun dan US$8,68 miliar sepanjang 2025. Dari total nilai ketetapan tersebut, nilai ketetapan yang tidak disetujui wajib pajak mencapai Rp74,47 triliun dan US$8,61 miliar. Artinya, sekitar 71,35% nilai ketetapan […]
-

TKD Dipangkas, Belanja Negara Sumsel Semester I/2026 Turun 4,58%
Realisasi pendapatan negara di Sumatra Selatan (Sumsel) hingga akhir Juni 2026 baru mencapai 40,19% dari target. Pada periode yang sama, belanja negara tercatat mengalami kontraksi 4,58% secara tahunan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumsel mencatat pendapatan negara hingga 30 Juni 2026 sebesar Rp7,95 triliun atau 40,19% dari target. Meski demikian, nilainya masih tumbuh 17,87% dibandingkan periode […]
-

Cara Ajukan Pengurangan Pokok PBB bagi WP Orang Pribadi di DKI Jakarta
PEMPROV DKI Jakarta memberikan pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk sejumlah objek pajak. Pengurangan tersebut diberikan melalui Kepgub DKI Jakarta 857/2025 s.t.d.d Kepgub DKI Jakarta 458/2026. Melalui keputusan tersebut, Pramono memberikan pengurangan pokok PBB-P2 di antaranya untuk objek PBB-P2 (seperti rumah) yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan […]
-

PMK 49/2026: PPN Transaksi Digital Luar Negeri Lewat SPP-TDLN
Menteri keuangan resmi menerbitkan tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri melalui sistem baru. Sistem yang dimaksud adalah sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Tata cara tersebut telah dimuat dalam PMK 49/2026. Selain aturan pelaksana dari Perpres 68/2025, PMK ini juga wujud dari kewenangan menteri keuangan dalam Pasal 32A ayat […]
WA only