NEWS
-

Marketplace Jadi Pemungut PPh, DJP Jamin Pajaknya Tak Akan Dobel
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PPh Pasal 22 yang bakal dipungut oleh penyedia marketplace dari para merchant bukanlah jenis pajak baru. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (25/6/2026). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak justru bakal menyederhanakan administrasi pajak bagi merchant. Sebab, PPh Pasal 22 yang dipungut […]
-

Perkuat Data Soal Pertanahan, Kantor Pajak Adakan Kunjungan ke BPN
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sambas pada 9 Juni 2026. Kunjungan strategis itu dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Sambas Rocky Pratama Ardiwinata bersama beberapa perwakilan dari KPP Pratama Singkawang. Adapun kunjungan dilakukan untuk memperkuat pengawasan […]
-

Daerah Ketiban Durian Runtuh Rp 50 Triliun Berkat Data Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap manfaat besar dari kerja sama pertukaran data dengan pemerintah daerah. Melalui integrasi dan interoperabilitas data perpajakan, pemerintah daerah berhasil memperoleh tambahan penerimaan hingga sekitar Rp 50 triliun. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan manfaat yang dirasakan daerah bahkan jauh lebih besar dibandingkan tambahan penerimaan yang diperoleh pemerintah […]
-

Ingin Pakai PPh Final UMKM, DJP Jelaskan Cara Hitung Omzetnya
Penggunaan skema PPh final UMKM 0,5% berlaku untuk omzet secara agregat yang diperoleh wajib pajak orang pribadi beserta PT perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan. Penyuluh Pajak Direktorat P2Humas DJP Yoyon Hardhianto menjelaskan skema PPh final UMKM dikenakan atas keseluruhan omzet wajib pajak orang pribadi plus omzet PT yang didirikan orang […]
-

Omzet Merchant Belum Rp500 Juta Tidak Dipungut Pajak oleh Marketplace
Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pihak lain yang memungut PPh final 0,5% atas penghasilan para pedagang online yang berjualan melalui platform marketplace mulai bulan depan. Berdasarkan PMK 37/2025, penyedia marketplace baru akan melakukan pemungutan pajak apabila omzet pedagang online wajib pajak orang pribadi melebihi Rp500 juta pada tahun berjalan. Wajib pajak dimaksud akan dibebaskan dari pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pernyataan kepada […]
WA only