NEWS
-

Bukan Lagi Rp5 Miliar, Batas Restitusi Dipercepat PKP Kini Rp1 Miliar
JAKARTA. Melalui PMK 28/2026, pemerintah memangkas threshold restitusi PPN dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan tertentu dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Topik mengenai restitusi pajak tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada Senin (4/5/2026). Batasan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar awalnya diberikan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional […]
-

Kemenkeu Ubah Aturan Restitusi Pajak: Wajib Pajak Patuh Dapat Prioritas
JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai restitusi atau pengembalian pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban […]
-

DJP Terima 13,09 Juta SPT, WP Badan Masih Bisa Lapor Tanpa Kena Sanksi
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13,09 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 3 Mei 2026. SPT Tahunan yang dihimpun DJP didominasi oleh pelaporan SPT dari wajib pajak orang pribadi, yakni sebanyak 12,20 juta SPT. “Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 3 Mei 2026 tercatat 13,09 […]
-

Capaian Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah 90% meski Sudah Direlaksasi 1 Bulan
JAKARTA. Jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2025 yang masuk sampai batas akhir 30 April 2026 lalu yakni 13.056.881 SPT. Berdasarkan data dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti, jumlah SPT yang sudah disampaikan hingga Kamis lalu itu masih di bawah target Direktorat […]
-

Status KSWP Tidak Valid? Buruan Selesaikan Pelaporan SPT PPh Badan
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa keterangan status valid atas Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) hanya diberikan apabila wajib pajak memenuhi 2 ketentuan. Pertama, nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Kedua, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir. Karenanya, apabila wajib pajak memerlukan status valid KSWP, […]
WA only