NEWS
-

Belum Ada Kenaikan Tarif dan Pajak Baru di 2027
Pemerintah belum berencana menaikkan tarif maupun menambah jenis pajak baru pada 2027. Meskipun, target pertumbuhan ekonomi nasional dipatok hingga 6,5% di tahun depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, asumsi pertumbuhan ekonomi dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 masih disusun tanpa mempertimbangkan tambahan pajak baru. Pemerintah tetap berhati-hati agar kebijakan fiskal […]
-

Raup Rp 53 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital
Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 53,04 triliun per 30 April 2026. Ini ditopang terutama oleh pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) dan pajak yang dipungut melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP). Dari total tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp 39,94 triliun, diikuti pajak SIPP Rp 5,18 triliun, pajak fintech Rp […]
-

Bisa Raup Rp 4,49 Triliun dari Global Minimum Tax
Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengungkapkan tambahan potensi penerimaan negara mencapai Rp 4,49 triliun dari penerapan skema pajak minimum global atau global minimum tax (GMT). Tambahan penerimaan tersebut berasal dari tiga mekanisme utama yang mulai diadopsi Indonesia sejalan dengan kesepakatan global OECD dan G20. Direktur Jendral Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, terdapat sekitar 722 […]
-

Bahlil: PNBP Energi Capai 40 Persen dari Target APBN 2026
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi sudah mencapai 40 persen dari target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. “Di kuartal I 2026, PNBP di sektor energi sudah mencapai kurang lebih 40 persen,” kata Bahlil, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 21 Mei […]
-

Ketentuan Terbaru Pengajuan Selisih Kelebihan Pajak Belum Dikembalikan
JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026 mengatur ulang ketentuan seputar pengajuan selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan. Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah, dapat mengajukan kembali pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas selisih pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. “Dalam hal jumlah […]
WA only