NEWS
-

Hingga Akhir 2025, 36 Wajib Pajak yang Gunakan Insentif Tax Holiday Rp 7,26 Triliun
Pemerintah mencatat insentif tax holiday tetap menjadi fasilitas perpajakan dengan nilai terbesar yang dimanfaatkan pelaku usaha pada Tahun Pajak 2024. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan melalui skema tersebut mencapai Rp 7,26 triliun. Data dalam laporan menunjukkan, hingga 31 Desember […]
-

DJP Perbarui Tata Cara Permintaan Informasi Keuangan Wajib Pajak
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memperbarui aturan teknis tata cara permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK) dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pembaruan tata cara permintaan IBK tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2026. Pembaruan dilakukan seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025 yang merombak ketentuan seputar akses informasi […]
-

Sulit Ditagih, Piutang Pajak Tambah Gemuk
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti lemahnya pelaksanaan penagihan aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini menyebabkan saldo piutang perpajakan terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK mencatat saldo piutang perpajakan DJP terus meningkat dari […]
-

Insentif Pajak PFII Tuai Pro Kontra
Rencana pemerintah memberikan insentif pajak 0% hingga 50 tahun bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menuai pro dan kontra. Pemerintah menilai insentif tersebut diperlukan agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat keuangan global. Ketua komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhum mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menarik investor globalke PFII. “Sepanjang 0% […]
-
Pemerintah Wacanakan Insentif Pajak 0% selama 50 Tahun di PFII
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pemerintah berwacana memberikan insentif pajak selama 50 tahun bagi pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Misbakhun mengatakan insentif pajak yang diberikan berupa pengenaan PPh sebesar 0% yang diberikan selama 50 tahun. Menurutnya, insentif yang ditawarkan oleh financial center Indonesia ini bakal memantik minat investor-investor besar. […]
WA only