NEWS
-

Pemkot Bandung Gelar Pemutihan PBB hingga Akhir Tahun
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemutihan kali ini diselenggarakan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemkot Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban […]
-

Ingat! Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Tak Berlaku Selamanya
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas mengadakan sosialisasi peraturan perpajakan terbaru mengenai PMK 44/2026 yang mengatur tata cara penunjukan kuasa wajib pajak secara daring pada 21 Juli 2026. Penyuluh pajak Fanny Cahya Kharismana menjelaskan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, yaitu konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Konsultan dibuktikan dengan izin konsultan […]
-

DJP Larang Wajib Pajak Rekam Pembahasan SP2DK, Ini Aturan dan Konsekuensinya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan melarang perekaman proses penyampaian penjelasan dalam Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dilakukan secara daring. Ketentuan tersebut digulirkan di tengah upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Larangan yang dimaksud diatur dalam Surat Edaran Nomor […]
-

Kejar Target Pajak 2026, DJP Gandeng 165 Wajib Pajak Kelas Kakap
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperkuat strategi pengamanan penerimaan pajak tahun 2026 dengan menggandeng 165 wajib pajak kelas kakap yang baru diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua (KPP WPB Dua). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan sekaligus mendukung pencapaian target penerimaan pajak nasional. Sinergi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Tax Gathering yang dihadiri […]
-

Pemerintah Tebar Insentif Pajak di PFII, Ini Bocorannya
Pemerintah memberi sejumlah fasilitas perpajakan untuk pelaku usaha di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Berdasarkan dokumen draft Undang-undang (UU) PFII, fasilitas pajak bahkan berlaku hingga 50 tahun. Pada Pasal 48 Ayat (1) disebutkan fasilitas perpajakan itu mencakup pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan kepabeanan. Kemudian pada […]
WA only