DJP Klaim Coretax Tambahkan 2 Juta Basis Pajak pada 2026

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengeklaim implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax telah menambah setidaknya 2 juta basis pajak. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (7/9/2026). 

“Membaiknya pengaruh implementasi Coretax yang datanya sudah semakin dalam, sudah semakin luas dan bisa menambah basis pajak setidaknya sekitar 2 juta basis pajak tambahan dibandingkan periode tahun sebelumnya,” ujar Bimo, dikutip pada Kamis (10/9/2026).

Bimo menyebut pengayaan data berkat Coretax turut memengaruhi kinerja penerimaan pajak 2026, yang kerap tumbuh dua digit. 

Pada pemberitaan sebelumnya, Bimo sempat menyebut penerimaan pajak bulan lalu diestimasi tumbuh 27% (year on year/YoY) berdasarkan data sementara sampai 31 Agustus. Sementara itu, secara akumulatif, penerimaan pajak tahun ini sudah tumbuh 24,1% (YoY).

Apabila mengacu pada realisasi Agustus 2025 Rp1.135,4 triliun, maka estimasi penerimaan pajak Agustus 2026 yang tumbuh 27% (YoY) itu terealisasi sebesar Rp1.441,9 triliun. 

Realisasinya masih 61,15% dari target APBN, sedangkan 62,4% dari outlook 2026. 

Di sisi lain, Bimo turut pendapatan pajak tahun ini turut ditopang oleh kontribusi penerimaan dari komoditas utama Indonesia. 

“Secara umum bahwa pertumbuhan yang baik di 2026 sampai Juli itu di seluruh jenis pajak utama dan pertumbuhan bruto pun tercatat angka hampir 12%. Tentu itu dicapai melalui efektivitas penigkatan compliance, dengan basis pajak sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang membaik,” papar Bimo ke DPR.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only