NEWS
-
Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya
Guna mengoptimalkan penerimaan, Ditjen Pajak (DJP) menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3) setiap tahun. Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, DSP3 adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui pengawasan maupun pemeriksaan. “Agar DSP3 berisi daftar wajib pajak yang memiliki potensi tinggi dan sesuai dengan […]
-
Bicara Soal Pajak Karbon, Sri Mulyani: Penerapannya Bertahap dan Hati-hati
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. “Dalam Undang-undang Nomor 7/2021 melalui Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp30 per kg CO2 secara bertahap dan hati-hati,” ujarnya, Selasa (6/6/2023). Sri Mulyani menjelaskan, hal itu dilakukan agar dampak positif bisa […]
-
Sri Mulyani: Penerapan pajak karbon dilakukan bertahap dan hati-hati
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan penerapan pajak karbon dilakukan secara bertahap dan hati-hati, sehingga dampak positif yang ditimbulkan bisa diambil namun dengan tetap memperhatikan dampak negatif dari setiap instrumen. “Dengan begitu, perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan, stabilitas, namun juga mampu melakukan transformasi,” kata Sri Mulyani dalam acara Green Economy Forum 2023 […]
-
Beda SPT 1770, 1770S, dan 1770SS, Ketahui Sebelum Isi SPT
Beda formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS penting diketahui oleh wajib pajak. Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPT merupakan laporan yang harus dilaporkan pada wajib pajak tiap tahunnya. Tahun ini, SPT sudah bisa dilaporkan mulai 1 Januari 2022. Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT-nya sesuai dengan jenis formulir SPT-nya. Bagi individu, ada beberapa jenis formulir […]
-
Dapat Restitusi Dipercepat, WP Perlu Lampirkan Fotokopi Buku Rekening
JAKARTA. Wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta bakal diminta untuk menyampaikan rekening tujuan pencairan restitusi dipercepat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan wajib pajak orang pribadi perlu melampirkan dokumen berupa fotokopi lembar pertama buku rekening yang menjadi tujuan pencairan restitusi dipercepat. “Dokumen berupa fotokopi lembar pertama […]