NEWS
-
Hingga 26 Maret, DJP Sebut 9,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 26 Maret 2023 sudah 9,4 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Jumlah ini terbagi dalam SPT orang pribadi sebanyak 9,14 juta wajib pajak orang pribadi dan 285.500 wajib pajak badan. Wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan beberapa cara yaitu e-filing Application Service […]
-
Surat Ketetapan Pajak Diterbitkan, Begini Angsuran PPh Pasal 25-nya
JAKARTA. Angsuran PPh Pasal 25 akan dihitung kembali jika otoritas menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP). Pasal 25 ayat (4) UU PPh memuat ketentuan atas kondisi apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan SKP untuk tahun pajak yang lalu. Dalam kondisi tersebut, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan pada SKP. “… dan [perubahan angsuran pajak] berlaku mulai […]
-
Simak Tips Digitalisasi Sistem Pajak bagi Pelaku Usaha
Menjelang batas waktu pelaporan pajak usaha, sistem perpajakan Indonesia semakin dimodernisasi melalui penerapan teknologi yang mempermudah pelaporan oleh wajib pajak. Digitalisasi pelaporan pajak ini akan memacu adopsi teknologi, seperti aplikasi pajak, oleh bisnis yang akan berdampak positif pada pemenuhan kewajiban pajak. Tahun lalu, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai melaksanakan pembaruan […]
-
Surat Ketetapan Pajak Diterbitkan, Begini Angsuran PPh Pasal 25-nya
JAKARTA. Angsuran PPh Pasal 25 akan dihitung kembali jika otoritas menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP). Pasal 25 ayat (4) UU PPh memuat ketentuan atas kondisi apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan SKP untuk tahun pajak yang lalu. Dalam kondisi tersebut, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan pada SKP. “… dan [perubahan angsuran pajak] berlaku mulai […]
-
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Merujuk pada PP 60/2010, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak sepanjang zakat tersebut dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. “Apabila pengeluaran untuk […]