NEWS
-
Ada Diskon dan Pemutihan PBB, Pemkot Imbau Warga untuk Manfaatkan
TANJUNGPINANG, Pemkot Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk segara memanfaatkan insentif pajak berupa pengurangan pokok dan penghapusan sanksi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan fasilitas tersebut diberikan bagi para wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB-nya paling lambat pada akhir November 2022. “Semoga kebijakan ini memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat kota Tanjungpinang,” […]
-
Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Berpindah dari DJP ke PPPK
JAKARTA, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengalihkan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari Ditjen Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Pengalihan penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dari DJP ke PPPK dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2021. “Penyelenggaran pembinaan dan pengawasan profesi Konsultan Pajak dialihkan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana […]
-
Dunia Kacau Balau, Sri Mulyani Perkirakan Penerimaan Negara 2023 Tak Setinggi Tahun Ini
JAKARTA, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku khawatir dengan situasi global yang kian tak pasti menjelang 2023. Dia mengatakan, situasi dunia yang tengah kacau balau berpotensi memberikan dampak negatif terhadap penerimaan negara pada tahun depan. “Terutama dari sisi penerimaan setoran negara, mungkin tidak akan setinggi atau secemerlang tahun ini. Setiap kali ada commodity boom, jumlah […]
-
Ada Wajib Pajak Peserta PPS Masuk Whitelist, Begini Penjelasan DJP
JAKARTA, Sebagian kecil wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) diketahui mendapatkan kebijakan whitelist dari Ditjen Pajak (DJP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan whitelist merupakan istilah tidak resmi yang digunakan DJP untuk mengidentifikasi wajib pajak yang sudah membayar PPh final PPS pada 30 Juni 2022, tetapi tidak mendapatkan surat keterangan PPS. […]
-
Jangka Waktu Penggunaan Skema PPh Final UMKM, Simak Lagi Aturannya
JAKARTA, Wajib pajak dengan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, wajib pajak yang dapat menggunakan skema PPh final UMKM tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk […]