Wajib Pajak Masih Tunggu Aturan Soal Sertel, Bersiap Lapor SPT Tahunan

Wajib pajak masih perlu menunggu ketentuan teknis tentang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik (sertel) dan kode otorisasinya, sesuai dengan PMK 63/2021. Hingga hari terakhir 2022 ini, Ditjen Pajak (DJP) belum merilis ketentuan teknis tentang sertel.

Topik ini menjadi salah satu bahasan paling populer oleh netizen sepanjang pekan ini.

Menjelang akhir 2022, wajib pajak kembali diingatkan bahwa sertel yang dikeluarkan DJP berdasarkan PMK 147/2017 hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2022, alias hari ini. Namun, tata cara penggunaan sertel dan kode otorisasi DJP berdasarkan PMK 63/2021 masih belum juga diterbitkan.

“DJP sedang menyusun kebijakan terkait pelaksanaan hal ini akan segera kami informasikan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Lantaran ketentuan teknisnya belum dirilis, DJP juga belum mengadakan piloting alias uji coba untuk mendukung implementasi penggunaan sertel dan kode otorisisasi DJP sesuai dengan PMK 63/2021.

“Perihal implementasi ketentuan tersebut lebih lanjut, mohon kesediaannya untuk menunggu aturan pelaksanaannya terlebih dulu, karena saat ini masih belum tersedia,” ujar DJP melalui @kring_pajak.

Selain soal sertel, wajib pajak juga perlu bersiap untuk memasuki periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022. Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan 2022 dapat dilakukan mulai 1 Januari 2023.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only