NEWS
-
Faktur Pajak Dinyatakan Terlambat Dibuat, Begini Konsekuensinya
JAKARTA. Pengusaha kena pajak (PKP) harus membuat faktur pajak sesuai dengan tanggal seharusnya faktur pajak dibuat. Apabila tanggal pada faktur pajak melewati saat seharusnya faktur pajak dibuat maka faktur pajak tersebut dinyatakan terlambat dibuat. Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada: saat penyerahan BKP/JKP, saat diterimanya pembayaran dalam hal pembayaran […]
-
Ingat! NIK Pembeli Sudah Bisa Dicantumkan dalam Faktur Pajak
Pengusaha kena pajak (PKP) dapat memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna memenuhi kewajiban pencantuman identitas pembeli barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, PKP berkewajiban untuk mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP dalam faktur pajak. Identitas pembeli terdiri dari nama, alamat, dan NIK atau NPWP. “Identitas pembeli […]
-
Lupa Alamat Email yang Didaftarkan, Begini Solusi dari DJP
JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) memberikan solusi bagi wajib pajak yang lupa dengan alamat email yang didaftarkan ketika membuat NPWP, termasuk mengubah data identitas wajib pajak bersangkutan. DJP menyebut wajib pajak yang lupa dengan email yang didaftarkan dapat melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Simak, “Cara Mencari Tahu Nomor Kontak dan Whatsapp Kantor Pajak”. […]
-
Pemerintah Buka Opsi Perluas Cakupan Tax Allowance, Begini Skemanya
JAKARTA, Pemerintah membuka peluang untuk menambah jumlah sektor yang dapat memanfaatkan insentif tax allowance. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan kajian atas sektor-sektor yang dirasa perlu mendapatkan insentif tersebut. “Kita mempertahan [tax allowance], tinggal perluasannya saja. Kita lihat [sektor] mana yang paling penting,” ujar Bahlil, Senin […]
-
BKPM Jamin Insentif Pajak Bisa Diurus Lewat OSS Kurang dari Sebulan
JAKARTA, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeklaim insentif pajak dapat diberikan melalui Online Single Submission (OSS) dalam waktu kurang dari 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sepanjang wajib pajak yang mengajukan permohonan dapat menyampaikan data dan dokumen secara komprehensif, maka proses permohonan bakal berjalan cepat. “Sepanjang jujur […]