Mindblown: a blog about philosophy.

  • Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

    Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

    Wajib pajak yang memiliki omzet belum melebihi Rp4,8 miliar tetap bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% meski wajib pajak bersangkutan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Kring Pajak menegaskan wajib pajak tetap dapat menggunakan tarif PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 sepanjang omzet wajib pajak bersangkutan tidak melebihi Rp4,8 miliar […]

  • Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

    Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

    Batas waktu penyetoran pajak penghasilan (PPh) yang telah dipotong pada masa April 2024, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 mundur ke Senin, 13 Mei 2024. Hal tersebut disebabkan batas akhir normalnya, yakni 10 Mei 2024, adalah hari libur cuti bersama secara nasional. “Dengan begitu, penyetoran […]

  • Menakar Tantangan Penerimaan Pajak Sektor Informal di Era Digital

    Menakar Tantangan Penerimaan Pajak Sektor Informal di Era Digital

    Tingginya shadow economy sebagai konsekuensi perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi dan tingginya sektor informal akan menjadi tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Pada Februari 2024 saja, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penduduk Indonesia yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 84,13 juta orang atau setara 59,17% dari total penduduk bekerja. Hanya saja, angka tersebut mengalami […]

  • Kemenkeu Perinci Jenis Jaminan pada Layanan Rush Handling, Apa Saja?

    Kemenkeu Perinci Jenis Jaminan pada Layanan Rush Handling, Apa Saja?

    Kementerian Keuangan memerinci bentuk dan jenis jaminan yang perlu diserahkan importir untuk mendapat layanan rush handling. Perincian bentuk dan jenis jaminan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2021 s.t.d.d PMK 26/2024. Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Untuk mendapat layanan […]

  • Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

    Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

    Wajib pajak badan yang baru berdiri dan ingin menggunakan tarif PPh umum tak perlu menyampaikan surat pemberitahuan apabila wajib pajak bersangkutan telah memilih tarif PPh umum ketika proses pendaftaran NPWP. Penjelasan itu disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari warganet. Menurut contact center Ditjen Pajak (DJP), surat pemberitahuan penggunaan tarif umum perlu disampaikan apabila wajib […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only