Author: Admin 20
-

DJP Reaktivasi 24.000 Wajib Pajak Dormant, Awas Ada Risiko Salah Sasaran
Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak (WP) yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan melakukan ekstensifikasi atau mencari wajib pajak baru. Selain mampu meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek, strategi ini juga berpotensi membuka ruang penerimaan yang jauh lebih besar di […]
-

Ada 2.333 Penerima Fasilitas Pabean, DJBC Ungkap Dampaknya ke Ekonomi
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tidak hanya berfungsi sebagai pengawas lalu lintas barang ekspor-impor, tetapi juga sebagai mitra yang membantu industri dalam negeri berkembang dan mampu bersaing di pasar internasional. Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan dukungan yang diberikan DJBC salah satunya berupa fasilitas kepabeanan. Dia menyebut ada 2.333 perusahaan penerima fasilitas kepabeanan […]
-

Pajak Semakin Ketat, Beban UMKM Meningkat
Pemerintah memperketat pemanfaatan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah memperketat fasilitas ini khususnya untuk mencegah praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa anak usaha dengan tujuan agar omzet masing-masing entitas di bawah batas Rp 4,8 miliar. Sekadar mengingatkan, UMKM dengan […]
-

Firm Splitting Ancam Penerimaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% oleh 93.260 wajib pajak (WP). Ini sekitar 17,21% dari total 542.000 WP UMKM terdaftar. DJP menilai salah satu modus yang digunakan adalah firm splitting, yakni memecah satu usaha besar menjadi beberapa badan usaha agar masing-masing tetap memenuhi syarat memperoleh tarif […]
-

Awas Salah! Ini Penjelasan Lengkap DJP Soal Pajak UMKM
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjabarkan poin-poin penting Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, utamanya menyangkut Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Adapun menjabarkan lima poin krusial dalam kebijakan baru ini: 1. Fasilitas Tarif 0,5% dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dihapus. Batas omset yang dapat memanfaatkan […]
WA only