Author: Admin 20
-

Ini Ketentuan Kompensasi Kelebihan Penyetoran Pajak di PER-11/PJ/2025
Melalui Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci perlakuan atas pajak yang lebih disetor. Berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 26 PER-11/PJ/2025, terlihat ada perbedaan perlakuan atas pajak yang lebih disetor dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi. Merujuk Pasal 13 huruf b PER-11/PJ/2025, wajib pajak dapat melakukan kompensasi atas kelebihan […]
-

Petugas Pajak Klaim Supertax Deduction Bakal Untungkan Sektor Industri
Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah memberikan edukasi perpajakan terkait dengan insentif pajak berupa supertax deduction pada 8 Juli 2025. Dalam kegiatan ini, 2 penyuluh pajak, yaitu Ganung Harnawa dan Angga Burhani Fajar, memberikan materi mengenai manfaat fiskal bagi perusahaan yang berkontribusi dalam pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran berbasis kompetensi […]
-

Pemprov Gencarkan Penagihan Pajak Kendaraan atas Kepemilikan Speedboat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara mencatat terdapat 11 speed boat dengan volume lebih dari 10 ton yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotor di atas air. Kepala Bapenda Kalimantan Utara (Kaltara) Tomy Labo mengatakan pungutan pajak kendaraan air tersebut menjadi salah satu upaya pemda untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025. “Dari 53 […]
-

Warga Miskin Bayar Pajak Lebih Besar Dibanding Orang Superkaya, Ini Risetnya
Direktur Kebijakan Fiskal Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mengungkapkan fakta mengejutkan soal beban pajak di Indonesia. Berdasarkan hasil riset Celios, kelompok masyarakat miskin ternyata membayar pajak dengan persentase penghasilan yang lebih besar dibandingkan orang superkaya. Kondisi ini menunjukkan ketimpangan fiskal yang nyata dan mengindikasikan adanya masalah serius dalam sistem perpajakan […]
-

Jual Kripto Lewat Plaform Asing Kena Pajak Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Pengenaan PPh Pasal 22 final atas aset kripto yang dijual melalui sarana milik penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri dikenai tarif yang lebih tinggi dalam rangka memperkuat industri aset kripto dalam negeri. Sesuai dengan PMK 50/2025, penjualan aset kripto melalui PPMSE luar negeri akan dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 1%. Bila penjualan […]
WA only