Author: Admin 20
-

OJK Nilai Aturan Pajak Kripto Beri Kejelasan bagi Industri Aset Kripto
Otoritas Jasa Keuangan menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50 tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. “Kami menyambut baik telah terbitnya aturan tersebut yang kami pandang sebagai bagian dari reformasi fiskal dalam upaya memberikan kepastian dan pengaturan terhadap aset kripto,” ungkap Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas […]
-

Shopee, Tokopedia dan Cs Bakal Temui Dirjen Pajak, Bahas PMK 37/2025
Perwakilan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) dan penyelenggara marketplace dalam negeri seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, berencana melakukan audiensi dengan dirjen pajak. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan. Dia mengatakan penyedia marketplace dan asosiasi sama-sama ingin mendiskusikan tanggung jawab dan peran mereka dalam implementasi PMK 37/2025. “Kami mau ketemu Dirjen Pajak lagi besok, untuk […]
-

Pajak Makin Mudah, KP2KP Hadirkan Layanan di Mal Pelayanan Publik
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Menggala melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang Barat pada 11 Juli 2025. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tulang Bawang Barat, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Adapun koordinasi tersebut merupakan bagian dari […]
-

KMK Baru! Simak Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2025
Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025. Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 4/MK/EF/2025. Beleid ini diteken Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri […]
-

Bakal Pungut Pajak, IdEA: Marketplace Berisiko Kehilangan Merchant
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengkhawatirkan penyelenggara marketplace berisiko kehilangan seller atau merchant seiring dengan diterapkannya pemungutan PPh Pasal 22. Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan pedagang online bisa beralih social commerce, seperti fitur belanja di Instagram dan Facebook. Pedagang bahkan bisa memilih berjualan melalui aplikasi WhatsApp. “Bisa saya sampaikan mungkin ada risko kehilangan seller kita. […]
WA only