Author: Admin 17
-
Dua Perdirjen Baru! Atur SPT, Bupot, Faktur, hingga Layanan Coretax
Pemberitaan soal pajak sepanjang pekan ini didominasi oleh isu soal terbitnya dua produk hukum baru yang mengatur tentang administrasi pajak. Dua regulasi itu adalah Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025 yang secara garis besar mengatur tentang format SPT, bukti potong, dan faktur pajak serta PER-8/PJ/2025 yang mengatur tentang layanan perpajakan era coretax system. Pertama, PER-11/PJ/2025. Beleid ini […]
-
Ini Kriteria WP yang Tak Wajib Sampaikan SPT Menurut Perdirjen Coretax
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut menegaskan kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT. Pasal 112 ayat (2) huruf a PER-11/PJ/2025 mengatur wajib pajak orang pribadi yang penghasilan netonya dalam setahun tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. “Wajib pajak PPh tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) […]
-
Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR meminta pemerintah segera memperbaiki kendala dalam penerapan coretax administration system. Anggota DPR Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim mengatakan fraksinya mendorong perbaikan coretax system untuk memastikan sistem perpajakan berjalan lebih efektif. Perbaikan coretax juga diyakini dapat membuat upaya pengumpulan pajak lebih optimal. “Coretax system yang awalnya diharapkan bisa meningkatkan efisiensi […]
-
Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung memberikan asistensi kepada wajib pajak perihal penambahan data keluarga atau family tax unit melalui Coretax DJP. Petugas pajak dari KPP Madya Bandar Lampung Vinni Inayah menjelaskan wajib pajak bersangkutan mengaku telah mencoba mengubah data di Coretax DJP secara mandiri. Namun, upayanya ternyata tidak berhasil sehingga memilih ke kantor […]
-
WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax
Pemerintah mengecualikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas dengan tujuan untuk diekspor. Ketentuan itu berlaku bagi pelaku usaha di sektor industri perhiasan. Untuk dikecualikan dari PPh Pasal 22, wajib pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas melalui Portal Wajib Pajak di coretax […]