Author: Admin 17
-

Batas Waktu Lapor SPT Pajak Tahunan dan Cara Mengklaim Lebih Bayar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menerima laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk 2025. Seperti diketahui, untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT harus dilakukan paling lambat 31 Maret, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan […]
-

Otoritas Pajak Hadapi Tantangan Baru akibat Efisiensi Anggaran
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto berpotensi menekan penerimaan pajak, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Badan pada tahun ini. Kebijakan efisiensi angaran, termasuk pengurangan anggaran perjalanan dinas hingga kegiatan seremonial diperkirakan akan berdampak pada daya beli masyarakat serta sektor industri yang bergantung pada belanja pemerintah. Direktur Eksekutif MUC […]
-

Bertemu Para Investor, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Lupa Bayar Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan wajib pajak untuk tidak melupakan kewajibannya membayar pajak. Pesan itu Sri Mulyani sampaikan saat bertemu dengan para pengusaha pada acara Mandiri Investment Forum 2025. Dalam kesempatan tersebut, dia berharap para investor mendapatkan kemakmuran pada Tahun Ular Kayu. “Dalam suasana Imlek ini, saya berharap Anda semua mendapatkan lebih banyak kemakmuran […]
-

Coretax Tidak Ditunda, DPR dan Ditjen Pajak Sepakat Gunakan 2 Sistem Perpajakan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sepakat menggunakan dua sistem perpajakan yaitu Coretax dan sistem perpajakan lama. Kesepakatan tersebut dilakukan usai munculnya sejumlah masalah yang kerap muncul dalam proses implementasi Coretax. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan penggunaan sistem perpajakan lama menjadi salah satu […]
-

Gunakan Lagi Aplikasi e-Faktur Desktop
Sistem administrasi pajak canggih yang dinamakan Coretax DJP masih bermasalah. Kondisi ini membuat Direktorat Jendral Pajak (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memutuskan seluruh pengusaha kena pajak (PKP) bisa kembalu menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop. Kepuasan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-54.PJ/2025, yang ditanda tangani Dirjen Pajak Suryo Utomo dan ditetapkan pada 12 […]
WA only