Author: Admin 17
-
Pemerintah Terapkan Pajak Hiburan 40%, Bagaimana Nasib Perhotelan Bali?
Kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menjadi 40% yang diterapkan dinilai dapat berdampak pada kelangsungan usaha hiburan termasuk perhotelan dan pariwisata, khususnya di Bali. Head of Advisory Colliers Indonesia, Monica Koesnovagril, mengatakan pemulihan sektor industri perhotelan masih berlangsung pascapandemi. Kenaikan tarif PBJT secara tidak langsung akan mempengaruhi kondisi pariwisata di Bali dan wilayah lainnya. […]
-
One on One dengan WP, Petugas Pajak Beri Edukasi soal SPT Tahunan
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba memberikan edukasi pelaporan SPT Tahunan secara one on one kepada beberapa wajib pajak di sejumlah kecamatan pada 27 November 2023. Petugas pajak dari KP2KP Masamba Arianda mengatakan wajib pajak yang dikunjungi merupakan wajib pajak yang telah masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluh Terpilih (DSPT). Dalam kunjungan itu, petugas […]
-
DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Kenapa?
Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 lebih awal. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas memang telah bersiap mengantisipasi membeludaknya pengakses DJP Online untuk pelaporan SPT Tahunan 2023. Namun, wajib pajak tetap disarankan untuk tindak menunda pelaporan. “Terkait sistem, DJP tentu sudah […]
-
Era Baru Pemotongan Pajak Penghasilan Karyawan
PERMULAAN 2024 menandai dimulainya mekanisme baru pemotongan pajak penghasilan (PPh) bagi karyawan. Momentum ini sejurus dengan implementasi program reformasi perpajakan khususnya pilar proses bisnis dan peraturan perpajakan. Ini bukanlah pajak baru, melainkan wujud simplifikasi prosedur yang justru memangkas biaya kepatuhan pajak. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefiniskan karyawan sebagai pegawai, pekerja, atau orang yang bekerja pada […]
-
Sampaikan Surat Pernyataan, WP OP UMKM Bisa Bebas Pemotongan PPh Final
Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet belum mencapai Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai pemotongan/pemungutan PPh final UMKM sebesar 0,5% apabila bertransaksi dengan pemotong/pemungutan. PMK 164/2023 mengatur pemotongan/pemungutan PPh final 0,5% dilakukan terhadap wajib pajak UMKM yang menyerahkan surat keterangan (suket) PP 55. Namun, pemotongan/pemungutan PPh final UMKM tidak berlaku terhadap wajib pajak orang […]