Author: Admin 18
-

Warga Jakarta Dapat Keringanan Pokok PBB & Bebas Sanksi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak, yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan. Kepala […]
-

Coretax DJP: Nanti, Kode Billing Pajak Otomatis dari Sistem
Pembayaran pajak merupakan salah satu proses bisnis yang turut terdampak adanya implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya. Salah bagian dari proses bisnis pembayaran pajak adalah pembuatan kode billing. Ditjen Pajak (DJP) menyatakan nantinya, pembuatan kode billing dapat dilakukan untuk beberapa jenis pajak atau masa pajak atau ketetapan pajak. “Jika sebelumnya kode billing hanya dapat dibuat […]
-

Heboh Isu Melahirkan Kena Pajak, Ditjen Pajak Buka Suara!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan biaya proses melahirkan tidak akan kena pajak. Ketentuan tersebut secara tegas termuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan […]
-

DKI Atur Bagian NJOP yang Jadi Dasar Penghitungan PBB, Hunian Cuma 40%
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bagian dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang digunakan untuk menghitung pajak bumi dan bangunan (PBB). Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) 17/2024, ditetapkan hanya sebesar 40% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP yang digunakan untuk penghitungan PBB atas objek PBB berupa hunian. “Hunian adalah bangunan yang tipe konstruksi dan peruntukan/penggunaannya […]
-

WP OP Beromzet kurang dari Rp500 Juta, Perlukah Pemotong Bikin Bupot?
Pemotong pajak yang menggunakan jasa dari wajib pajak UMKM—meskipun memiliki surat pernyataan bahwa omzetnya di bawah Rp500 juta—tetap harus membuat bukti potong melalui e-bupot unifikasi. Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan pemotongan atau pemungutan pajak atas transaksi dengan orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta tetap harus dibuatkan bukti […]
WA only