Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak, yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengungkapkan, keringanan pokok PBB sebesar 10% untuk pembayaran pada periode 4 Juni-31 Agustus 2024 dan 5% untuk pembayaran pada periode 1 September-30 November 2024. Selain keringanan pokok PBB, Pemprov DKI juga memberikan pembebasan sanksi administratif.
“Pembebasan ini dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni-30 November 2024,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).
“Pembebasan ini dikenakan untuk Wajib Pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, serta bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar,” tambahnya.
Morris juga membeberkan ketentuan insentif pembayaran ini hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar.
“Di samping itu, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta,” tuturnya.
Menurut dia, insentif pembayaran PBB ini memiliki sejumlah manfaat, di antaranya meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB, dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.
“Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta 2024 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi. Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil,” pungkas dia.
Sumber: cnbcindonesia.com
Leave a Reply