Author: Admin 18
-

Tokocrypto jadi penyetor pajak kripto terbesar di RI
Tokocrypto menyetor pajak senilai Rp45 miliar pada Maret 2024, yang menjadikan perusahaan tersebut sebagai penyetor pajak kripto terbesar di Indonesia. Kontribusi tersebut membuat platform perdagangan aset kripto itu mendapatkan penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar di Indonesia dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I). “Hal ini […]
-

Sederet Insentif Pajak buat Pekerja-UMKM di IKN
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan para pengusaha hingga masyarakat yang berkegiatan di Ibu Kota Nusantara (IKN) berbagai insentif pajak menarik. Hal ini sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, […]
-

Upload e-Faktur Paling Telat Tanggal 15, Tak Terpengaruh Tanggal Merah
Faktur pajak yang dibuat pada masa Mei 2024 perlu di-upload paling lambat pada 15 Juni 2024. Batas unggah e-faktur ini tidak terpengaruh hari libur nasional atau cuti bersama. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, faktur pajak wajib diunggah ke Ditjen Pajak (DJP) menggunakan aplikasi e-faktur paling lambat tanggal […]
-

Coretax DJP, Ada Integrasi Faktur dan Bupot Pajak dalam 1 Sistem
Proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), tahap persiapan dan penyampaian, turut diperbarui dengan adanya coretax administration system (CTAS). Pada tahap persiapan, ada dokumen pendukung yang harus persiapkan sesuai dengan kondisi perpajakan wajib pajak. Pertama, faktur pajak sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPN. Kedua, bukti pemotongan pajak sebagai dasar pembuatan SPT Masa PPh. Ketiga, laporan keuangan […]
-

Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pembayaran PBB Tahun 2024, Ini Detailnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi. Keringanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan […]
WA only