Author: Admin 18
-

Prospek Profesi Pajak Masih Luas, Kampus Harus Siap Cetak SDM Unggul
Prospek profesi di bidang perpajakan dinilai masih sangat terbuka lebar. Hal ini perlu diikuti dengan kesiapan perguruan tinggi dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas agar mereka bisa terjun di sektor pajak. Founder DDTC Darussalam mengatakan kampus dapat memainkan peran penting untuk menciptakan lebih banyak SDM unggul di bidang pajak. Selama ini belum banyak […]
-

Lakukan Penagihan Aktif, Kantor Pajak Sita Tanah Senilai Rp 350 Juta
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset milik penunggak pajak berupa 3 bidang tanah senilai Rp350 juta yang berlokasi di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali pada 6 November 2023. Kepala KPP Pratama Boyolali Irawan mengatakan KPP menugaskan 2 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yaitu Kotot Wahtopo dan Sigit Yuniarto dalam kegiatan penyitaan tersebut. […]
-

Siap-siap! Kendaraan Nunggak Pajak di Lampung Bakal Diumumkan Lewat Speaker SPBU
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bakal memburu kendaraan mati pajak hingga di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Nantinya kendaraan tersebut akan diumumkan lewat pengeras suara dan dipasangi stiker. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor: 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU di Lampung. Dengan begitu kendaraan yang nunggak pajak kendaraan […]
-

Ini Arah Kebijakan Pajak 2024 Demi Kejar Target Rp 1.988,9 Triliun
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2024 mendatang sebesar Rp1.988,9 triliun. Angka ini tumbuh 9,4 persen dibandingkan perkiraan realisasi pada tahun 2023 yang mencapai 1.818,2 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebut bahwa kenaikan target ini seiring dengan kondisi perekonomian yang membaik. “Penerimaan pajak tahun 2024 diharapkan tumbuh meningkat dibandingkan tahun […]
-

DJP Luncurkan e-Pbk Versi 2.0, Berikut Fitur-Fitur Barunya
Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan pemindahbukuan elektronik atau e-Pbk 2.0 yang menawarkan lebih banyak fitur sehingga makin mempermudah wajib pajak melakukan pemindahbukuan. DJP menyebutkan wajib pajak dapat melakukan melakukan pemindahbukuan secara elektronik lewat e-Pbk 2.0 tanpa sertifikat elektronik (sertel). Pemindahbukuan cukup dilakukan menggunakan kode verifikasi. “Penggunaan sertel merupakan sertifikat yang diterbitkan DJP, sedangkan penggunaan kode verifikasi […]
WA only