Lakukan Penagihan Aktif, Kantor Pajak Sita Tanah Senilai Rp 350 Juta

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset milik penunggak pajak berupa 3 bidang tanah senilai Rp350 juta yang berlokasi di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali pada 6 November 2023.

Kepala KPP Pratama Boyolali Irawan mengatakan KPP menugaskan 2 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yaitu Kotot Wahtopo dan Sigit Yuniarto dalam kegiatan penyitaan tersebut. Dia berharap kegiatan penyitaan tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.

“Penyitaan aset adalah tindakan penagihan aktif yang diharapkan memberikan efek jera, baik bagi penunggak pajak maupun wajib pajak lainnya, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (14/11/2023).

Apabila dalam jangka waktu 14 hari penunggak pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka 3 bidang tanah yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Dalam melakukan tindakan penagihan aktif tersebut, lanjut Irawan, kantor pajak lebih mengutamakan pendekatan persuasif guna menumbuhkan komitmen penunggak pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya.

“Penyitaan aset ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only