Author: Admin 18

  • APBN Surplus Rp 152,3 Triliun pada Semester I/2023

    APBN Surplus Rp 152,3 Triliun pada Semester I/2023

    Pemerintah mencatat kinerja APBN kembali surplus senilai Rp152,3 triliun pada semester I/2023. Angka ini setara 0,72% terhadap produk domestik bruto (PDB). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan surplus APBN terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp1.407,9 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp1.254,7 triliun. Menurutnya, surplus tersebut menandakan pengelolaan APBN yang positif. “Keseimbangan primer surplus […]

  • Kementerian PUPR Berharap Kemenkeu Segera Cairkan Anggaran Perbaikan Jalan Daerah

    Kementerian PUPR Berharap Kemenkeu Segera Cairkan Anggaran Perbaikan Jalan Daerah

    Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah pada tanggal 16 Maret 2023. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjadja menyampaikan, pihaknya telah bersurat dan menyampaikan usulan anggaran Rp 14,6 triliun untuk pelaksanaan Inpres di tahap awal. […]

  • Waspada Phishing! DJP Temukan Web Penipuan yang Catut Nama Otoritas

    Waspada Phishing! DJP Temukan Web Penipuan yang Catut Nama Otoritas

    Ditjen Pajak (DJP) kembali meminta masyarakat mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan nama instansi. Salah satu yang terbaru, ada pihak yang mengaku sebagai petugas pajak dan membagikan link phishing yang bisa mencuri data personal wajib pajak. “Waspada phishing mengatasnamakan DJP melalui situs web penipuan berikut, efilling-pajak.zyrosite.com. Informasi perpajakan resmi hanya melalui situs web pajak.go.id,” kata […]

  • Salah Tarif, PKP Pedagang Emas Wajib Sesuaikan Besaran PPN Terutang

    Salah Tarif, PKP Pedagang Emas Wajib Sesuaikan Besaran PPN Terutang

    Pengusaha kena pajak (PKP) pedagang emas perhiasan wajib melakukan penyesuaian besaran PPN terutang apabila keliru menggunakan tarif PPN dengan besaran tertentu sehingga menyebabkan jumlah PPN lebih kecil dari seharusnya. Berdasarkan PMK 48/2023, PKP pedagang emas perhiasan yang seharusnya mengenakan tarif PPN sebesar 1,65%, tetapi justru menggunakan tarif PPN besaran tertentu lainnya wajib melakukan penyesuaian. “PKP […]

  • Soal Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Ketentuan Peralihan di PP 35/2023

    Soal Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Ketentuan Peralihan di PP 35/2023

    – PP 35/2023 turut memuat ketentuan mengenai penerimaan pajak provinsi yang dipungut berdasarkan peraturan daerah (perda) berdasarkan pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada saat PP 35/2023 berlaku, yakni 16 Juni 2023, seluruh penerimaan pajak provinsi yang dipungut berdasarkan perda yang ditetapkan berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tetap dibagihasilkan […]

WhatsApp WA only