Author: Admin 18
-

DJP Sebut Tidak Ada Batas Waktu Tertentu Penerbitan SP2DK
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak ada batas waktu tertentu mengenai penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan selama dalam rangka pengawasan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dengan penerbitan SP2DK. “Dan memang tidak disebutkan batas waktu tertentu mengenai penerbitan […]
-

Pengusaha Asal Bali Didenda Rp2 Miliar Akibat Tak Lapor SPT Masa PPN
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda Rp2,18 miliar kepada pengusaha berinisial KT akibat tidak menyampaikan SPT Tahunan masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). KT terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong selama kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016. Tindakannya ini telah menimbulkan kerugian pada […]
-
DJP Jatim I: Laporan SPT ditarget 100 persen pada September 2023
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur menargetkan capaian pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) mampu mencapai 100 persen pada September 2023. “Jadi memang target atau upaya kami di September itu, untuk sisa yang belum lapor (SPT) bisa terpenuhi,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur I Sigit Danang Joyo kepada wartawan, […]
-

Kanwil DJP Kepri terima 180.336 SPT Tahunan per 31 Maret 2023
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri telah menerima 180.336 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu dari para wajib pajak per 31 Maret 2023. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kepulauan Riau (Kepri) Cucu Supriatna di Batam, Selasa, mengatakan angka tersebut mencapai 78,5 persen dari target 233.615 SPT Tahunan. “Alhamdulillah data ini tumbuh 6,25 persen dibandingkan periode yang […]
-
Ramai Emiten Tebar Dividen, Begini Ketentuan Agar Tidak Kena Pajak
Sejumlah emiten menjadwalkan pembagian dividen kepada para pemegang sahamnya pada bulan ini. Ditjen Pajak (DJP) pun kembali mengingatkan soal ketentuan pengecualian dividen sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Melalui PMK 18/2021, diatur dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri tidak dikenakan PPh asal diinvestasikan ke dalam instrumen yang ditetapkan pemerintah. “Sejak berlaku […]
WA only