Author: Admin 18
-

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak
Pemkot Gorontalo mencatat terdapat 23 pelaku usaha restoran dan tempat hiburan yang tidak pernah membayar pajak ke kas daerah padahal telah beroperasi selama bertahun-tahun. Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto menyebut 19 wajib pajak di antaranya restoran dan 4 tempat hiburan. Sisanya, terdapat 16 wajib pajak hotel dan restoran dengan tunggakan pajak mencapai Rp369 juta. […]
-

Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) berupa pengurangan pajak sebesar 50% dan 80%. Insentif ini diberikan guna menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara. “Harapannya hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” ujar […]
-

KPP Serahkan 1 Mobil Hasil Sitaan Pajak kepada Pemenang Lelang
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok menyerahkan barang sitaan pajak berupa 1 unit mobil Mitsubishi Strada kepada pemenang lelang. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari proses lelang yang dilaksanakan pada 26 Juni 2025. Mobil tersebut menjadi objek lelang setelah disita KPP Pratama Solok. Penyitaan dilakukan karena pemilik mobil tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang pajak […]
-

Proyeksi Kinerja Sektor Properti Usai Diskon Pajak Rumah Diperpanjang
Keputusan pemerintah memperpanjang insentif diskon pajak pembelian rumah atau pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga akhir 2025 dinilai bakal memberikan angin segar bagi sektor properti di Tanah Air. Pemberian PPN DTP 100% awalnya diberikan pemerintah hanya untuk periode Januari-Juni 2025, sedangkan periode Juli-Desember 2025 besaran diskon ditetapkan sebesar 50%. Namun, dalam […]
-

Lebih Bayar Bisa Dipakai untuk Lunasi Utang Pajak atas Nama WP Lain
Wajib pajak dapat menggunakan kelebihan pembayaran pajaknya (restitusi) untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024. Merujuk pada Pasal 154 ayat (2) PMK 81/2024, sisa kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain […]
WA only